Assalamu\’alaikum wr wb
Semoga Kemulia\’an dan Kesehatan dilimpahkan ALLAH untuk Habib Munzir dan keluarga dan juga seluruh pecinta Rasulullah.
Dalam suatu ta\’lim yg ana ikuti, dibahas ttg Halal dan Haram, juga ttg tertolaknya do\’a karena ditubuhnya terdapat barang yg haram.
Yang ingin saya tanyakan
1. Bila barang haram yg diperoleh itu milik BUMN dan dilakukan kolektif dan sudah dalam suatu sistem bagaimana ya bib.. solusinya ?
2. Untuk produk olahan yg tidak di labeli Halal tapi kita tahu bahan dasarnya dari sesuatu yg halal misal : minyak wijen. apakah diperkenankan untuk di konsumsi.
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan barang-barang haram yang sudah ada di forum :
[quote]wahai saudaraku, bila anda tidak hafal barang barangnya, maka banyaklah bersedekah untuk menghapus harta yg haram tersebut, misalnya nilainya diperkirakan 10 juta, maka bersedekahlah sebanyak itu, sebagaimana hadits rasul saw : \"Ikutilah perbuatan buruk dengan pahala, maka niscaya ia akan menghapusnya\" (Tirmidziy).
Label makanan halal / tidak?
[quote]mengenai Label tersebut, secara syariah semua makanan yg belum terbukti keharamannya maka boleh dikonsumsi, tidak mesti ada pengakuan dari MUI atau tidak,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
label halal tidak menjamin syarat halalnya, sebab bisa saja label itu dipalsu, maka jika tak mengetahui atau syak maka baiknya ditinggalkan, namun jika sudah jelas halalnya, maka boleh dikonsumsi
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.