Home Forums Forum Masalah Fiqih Makanan halal

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #111838607
    agus s
    Participant

    Assalamu\’alaikum wr wb
    Semoga Kemulia\’an dan Kesehatan dilimpahkan ALLAH untuk Habib Munzir dan keluarga dan juga seluruh pecinta Rasulullah.
    Dalam suatu ta\’lim yg ana ikuti, dibahas ttg Halal dan Haram, juga ttg tertolaknya do\’a karena ditubuhnya terdapat barang yg haram.
    Yang ingin saya tanyakan
    1. Bila barang haram yg diperoleh itu milik BUMN dan dilakukan kolektif dan sudah dalam suatu sistem bagaimana ya bib.. solusinya ?
    2. Untuk produk olahan yg tidak di labeli Halal tapi kita tahu bahan dasarnya dari sesuatu yg halal misal : minyak wijen. apakah diperkenankan untuk di konsumsi.

    Syukron Katsiron
    Wassalamu\’alaikum wr wb

    #111838622
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan barang-barang haram yang sudah ada di forum :

    [quote]wahai saudaraku, bila anda tidak hafal barang barangnya, maka banyaklah bersedekah untuk menghapus harta yg haram tersebut, misalnya nilainya diperkirakan 10 juta, maka bersedekahlah sebanyak itu, sebagaimana hadits rasul saw : \"Ikutilah perbuatan buruk dengan pahala, maka niscaya ia akan menghapusnya\" (Tirmidziy).

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1233&lang=id#1233

    Label makanan halal / tidak?
    [quote]mengenai Label tersebut, secara syariah semua makanan yg belum terbukti keharamannya maka boleh dikonsumsi, tidak mesti ada pengakuan dari MUI atau tidak,

    namun secara Ihtiyath (hati hati) maka orang orang shalih biasanya menghindari hal ini.
    [/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9140&lang=id#9140

    Wassalam,
    AdminIII

    #111838634
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    label halal tidak menjamin syarat halalnya, sebab bisa saja label itu dipalsu, maka jika tak mengetahui atau syak maka baiknya ditinggalkan, namun jika sudah jelas halalnya, maka boleh dikonsumsi

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.