Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
makanan yg dibuat bukan untuk bermabuk mabukan halal hukumnya, jika banyak memakannya akan mabuk maka tidak berdosa jika tidak sengaja, namun jika sengaja maka berdosa, karena yg disebut khamar adalah minuman atau makanan yg dibuat dg proses takhmiriyah, yaitu sengaja dibuat untuk bermabuk2an, maka itulah yg haram, dan najis hukumnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam