Home Forums Forum Masalah Fiqih Makmum dan Sholat Jum\’at

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #157976838
    Mohamad Hidayat
    Participant

    Assalamualaikum Habib,

    Semoga habib selalu dalam lindungan Allah SWT

    Bib Saya mau tanya nih seputar sholat

    1. Apa hukumnya kita bermakmum kepada orang wahabi ? sedangkan saya merasa tidak begitu cocok bermakmum kepada dia.

    2. Saya pernah mendapat pelajaran bahwa syarat sahnya sholat jum\’at adalah bahwa adzan antara masjid yang satu tidak terdengar di masjid yang lainnya, padahal saat ini banyak sekali masjid yang mendirikan sholat Jum\’at. bagaimana hukumnya, apakah harus diganti sholat jum\’at nya dengan sholat Dhuhur.

    Terima kasih atas jawaban Habib

    Wassalam

    Hidayat

    #157976846
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. bermakmum pada mereka sah, namun.., jika ada jamaah lainnya saya lebih baik memilih imam lain, namun jika terpaksa atau terjebak waktu dan sikon, sungguh shalat dibelakang mereka sah selama mereka muslim.

    2. mengenai syarat yg dimaksud, adalah jika masjid yg kedua terlalu dekat, dan makmumnya akan kurang dari 40 jika ada masjid tsb, maka jika salah satu masjid itu menjadi kurang dibawah 40 orang penduduk setempat, maka masjid kedua tidak sah jumatnya, namun jika makmum banyak disana sini dan masing masing mencapai 40 atau lebih maka keduanya sah.

    dan adzan yg dimaksud adalah adzan tanpa speaker, adzan dg speaker tidak diakui sah dalam syariah, walaupun boleh demi syiar, namun hukum hukum adzan jatuh jika dg adzan speaker, misalnya perintah Nabi saw untuk mendatangi jamaah di masjid jika terdengar adzan, maka kita perhitungkan seandainya masjid itu muadzinnya berdiri ditempat tertinggi di masjid itu dan adzan tanpa speaker, apakah kira kira kita mendengarnya?, jika kira kira kita mendengar suara adzannya maka terkena perintah tsb, jika tidak maka tidak, dan tidak wajib menjawab adzan dari speaker atau dari televisi/radio, walau boleh menjawabnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.