Home Forums Forum Masalah Fiqih Makmum Imam Wahabi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #113229426
    Achmad Nauval
    Participant

    Assalaamua\’laikum,

    Semoga hidup Habib selalu diberkahi oleh Alloh SWT.

    Habib, ana mau bertanya. Mungkin pertanyaan ana sudah pernah ditanyakan, kalau sudah afwan Bib.

    Sah atau tidak sholat kita jika kita ber makmum pada imam bermazdhab wahabi?

    Syukron atas penjelasannya.

    Wasaalam…

    #113229431
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    dalam madzhab syafii sah shalat dibelakang semua orang selama ia muslim, dan tidak berbuat hal yg membatalkan shalat, karena didalam syarat sah imam tak disebutkan harus bermadzhab.

    namun tentunya lebih afdhal mencari imam lain, jika anda syak menghindarlah mencari imam lain, atau menunggu selesai shalat lalu membuat jamaah baru dengan imam lain

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=14942〈=id#14942

    [quote]mengenai wahabi mereka itu bukanlah madzhab, namun hanya kelompok yg salah faham akan syariah, namun bermakmum dg mereka sah hukumnya.

    shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya, demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah, namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat menjadi makmum mereka sah,[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=6797〈=id#6797

    [quote]saudaraku yg kumuliakan,
    1. hal ini terdapat ikhtilaf ulama, ada yg mengatakan boleh ada yg mengatakan tidak sah, namun yg kita amalkan sebaiknya bila kita ketahui Imam bermadzhab lain maka kita mencari jamaah lainnya, namun bila terjebak atau terikat waktu dan sebab sbb yg sulit menghindar maka ia shalat maka sah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3307〈=id

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.