Home Forums Forum Masalah Fiqih makmum masbuq

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #209850953
    miftahul umar
    Participant

    assalamualaikum wr.wb
    semaoga limpahan rahmat dan kebahagian menangungi habib dan keluarga.hamba mau bertanya habibana
    1. hamba pernah mendengar kajian di suatu masjid, sang penceramah menjelaskan ketika ada makmum masbuq yg baru berjamaah ketika imam
    mendapat rakaat ketiga, maka ketika imam tahiyat terakhir si makmum tahiyatnya bukan tahiyat pertama melainkan tahiyat mengikuti imam, jd jika pas rakaat ketiga nanti
    si makmum yg masbuq ini wajib tahiyat pertama.alasannya karena makmum masbuq itu tahiyatnya harus tiga kali,betulkah pendapat tersebut habib? dan jika imam tahiyat terakhir maka makmum masbuq wajib mengikuti duduk imam, yaitu duduk tahiyat terakhir.
    2. hamba memberikan usulan habibana, bagaimana ketika majelis malam minggu namun habib berhalangan hadir, maka ziarah Qubro tetap dilaksanakan siapapun yg mengatikannya.
    dan jika diperkenankan pemasangan umbul2 ditambah banyak habib sehingga terlihat rame bahwa disekitar derah tersebut akan dilangsungkan tablig akbar,
    cukup sekian pertanyaan dari hamba dan usulan hamba, semoga habib diberikan umur panjang dan sehat wa alfiat.
    wassalamualaikum wr.wb

    #209850958
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

    1. tidak demikian saudaraku, yg benar adalah semua yg dilakukan imam kita ikuti, tahiyatnya, duduk tahiyatnya, semua yg anda sampaikan benar, kecuali tahiyat akhir, makmum yg masbuk tetap membaca tahiyat akhir, bukan tahiyat awal, karena tahiyat awal bukan rukun shalat, jika tidak dilakukan tidak membatalkan shalat dan sunnah sujud sahwi, jika tidak sujud sahwi pun shalat tetap sah, sedangkan tahiyat akhir rukun shalat. ringkasnya, di akhir tetap membaca tahiyat akhir, jika tidak maka batal shalatnya.

    2. saudaraku, bahkan saat saya hadir pun kadang tidak ziarah, karena semakin banyaknya jamaah semakin berkurang tempat ziarah yg memadai, kita kehabisan tempat, karena jika seperti dulu, mengunjungi banyak tempat, akan menutup ruas banyak jalan dan mengacau lalu lintas, maka saya mengurangi ziarah konvoi, dan jika bukan saya yg memimpin, banyak crew mwngeluhkan jamaah banyak bubar dan pulang.

    mengenai umbul2 kita, terus terang saya mengeluhkan saudaraku, crew kita sedikit, karena majelis akbar kita setiap malam, maka crew ada yg sekolah, bekerja dll, mereka bukan staf, beda dg staf markas yg kesibukannya fokus di MR. oleh sebb itu pemasangan umbul2 yg banyak memberatkan mereka karena hanya beberapa personil saja, insya Allah jika crew kita makin bertambah nanti, kita bisa menjalankan saran anda.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    dan jangan Lupa membaca Aqur\’an, jangan lewatkan seharipun tanpa membaca Alqur\’an jadikan bacaan yg paling anda senangi, berkata Imam Ahmad bin Hanbal, Cinta Allah besar pada pecinta Alqur\’an, dengan memahamainya atau tidak dg memahaminya.

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.