Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › maksud hadits
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 16, 2006 at 9:11 am #72742048buchoriParticipant
Assalamu\’alikum warahmatullah wabarakatuh
Buat yang kami hormati,cintai,dan sayangi habib Munzir bin fuad al musawwa yang mana Allah swt tiada pernah berhenti menghujaninya dengan rahmat,kemulyaan ,dan kasih sayang.
ada beberapa pertanyaan yang kami ajukan ,dan semoga habib tiada bosan-bosannya untuk menjawab.
1)Sesungguhnya para malaikat tidak akan pernah memasuki suatu rumah yang didalamnya ada patung dan gambar(HR Ahmad,At Tirmidzi dan Ibnu Hibban),namun bagaimana hukumnya bila kita memasang gambar2x orang saleh?
2)Dari Ammar bin Yasir RA,Rasulullah SAW bersabda: Tiga orang yang tidak didekati para malaikat ,yaitu:mayat orang kafir,lelaki yang melumuri tubuhnya dengan kunyit,dan orang junub kecuali jika dia berwudhu.Apa yang dimaksud dengan melumuri tubuh dengan kunyit?
3)Saya pernah membaca hadist,bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :Bacalah Al qor\’an dengan suara merdu dan dengan cara melagukannya.Namun bagaimana dengan saya yang tidak bersuara merdu dan tidak bisa melagukannya bacaan Al qur\’an?
Sekian pertanyaan saya, mohon maaf bila ada kata-kata yang salah.Semoga habib selalu dalam keadaan barokah.
Jazakumullah khairun jaza
wassalamu\’alaikum warahmatullah wabarakatuh,mohammad dong
November 18, 2006 at 4:11 pm #72742066Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
1. mengenai foto, tentunya berbeda dg hukum lukisan, foto adalah bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yg ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll.
Namun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam pembenarannya, yg pertama bahwa pendapat Mu?tamad bahwa yg diharamkan adalah lukisan yg menggambar seluruh tubuh, maka tidak menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan.
Yg kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yg anda sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk disembah, maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan dengan Allah swt, demikian pula melukis makhluk hidup yg mempunyai ruh karena mengingatkan kepada keduniawian,
para ulam juga menjelaskan bahwa lukisan yg dilarang adalah melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yg memiliki ruh)
namun melukis wajah orang shalih dimasa kini tentunya tak ada kehendak untuk disembah maka tak ada larangannya, selama hal itu membawa manfaat bagi muslimin dan tidak bertentangan dg syariah, melukis wajah orang shalih tentunya mengenalkan kita kepada kemuliaan para da?I dan ulama ummat ini, menambah keimanan dan semangat kita untuk lebih bertakwa dan sampai kederajat mereka itu, maka hal ini sangat bermanfaat, bahkan mesti dilestarikan.2. Hadits itu teriwayatkan dalam Musnad Imam baihaqi Alkubra, juga dalam riwayat lainnya, makna hadits ini jelas bahwa Rasul saw tak menyukai lelaki yg menggunakan kunyit sebagai perhiasan bagi kaum pria, (lulur), sebagaimana kita ketahui bahwa syariah mengharamkan segala perhiasan wanita digunakan oleh pria, namun teriwayatkan dalam hadits lain bahwa Rasul saw memakai baju yg diwarnai dg kunyit.
Jalan tengah antara kedua pembahasan ini adalah bahwa penggunaan kunyit untuk menghiasi diri, maka hukumnya makruh, bahkan sebagian ulama mengatakannya haram karena berhias dengan kunyit (lulur) adalah berhias dengan perhiasan wanita.3. Menghiasi suara dalam membaca Alqur?an adalah menghiasinya dengan bacaan yg khusyu dan lirih, hingga kita menikmatinya, bukan menghiasinya dengan suara berlagu lagu, sebagaimana para sahabat ketika membaca Alqur?an membuat orang orang lain yg mendengar terenyuh, bahkan kafir pun menjadi masuk islam, karena suara dari dasar sanubari sangat mempengaruhi ruh orang orang yg mendengarnya.
Wallahu a?lam
October 1, 2007 at 7:10 pm #72748311wahyu prabowoParticipantAssalamu\’alaikum warohmatullah wabarokatuh
Habib Munzir yang terhormat,
Saya suka luluran dengan lulur yang sepertinya ada kandungan kunyit karena warnanya kuning, apa itu hukumnya haram?
Saya luluran untuk membersihkan badan bukan bermanja\" seperti perempuan.
Mohon jawabannya Habib. Terimakasih
Semoga Habib selalu sehat & dilindungi Alloh
October 2, 2007 at 3:10 pm #72748342Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Luluran tanpa maksud Tasyabbuh binnnisa (ikut2an perbuatan nisa) tidak haram, jika maksud anda sekedar membersihkan diri maka mubah, sebagaimana bersabun.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.