Home Forums Forum Masalah Umum Mancing

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73116738
    musthafa fatmawati
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Habibana yang saya muliakan,semoga limpahan keagungan Allah SWT dan Rasulnya SAW selalu menaungi hari-hari habibana,keluarga dan para penegak panji-panji rasulullah SAW. Yaa Habibana teman ana bertanya kepada ana,bagaimana hukumnya lomba mancing ikan berhadiah,saya belum bisa menjawabnya,oleh karenaya ana minta bimbingan dari habibana untuk menyampaikan kepada orang tersebut.

    semoga jawaban dari habibana bisa membuka cahaya keridhaan Allah SWT thd orang tsrsebut.

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    #73116743
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Matahari kebahagiaan semoga selalu menyinari anda dalam kasih sayang Allah swt,

    saudaraku yg kumuliakan, bila dalam hadiah itu ada unsur undian maka haram hukumnya, misalnya bila ditemukan dalam perut ikan itu koin atau lainnya, maka mendapat hadiah, maka itu tergolong judi, namun bila dikatakan barangsiapa yg mendapat ikan merah, atau diatas sekian kg atau ukuran tertentu maka itu bukan judi, karena tergantung pada keahlian, dan keuntungannya jelas bisa didapatkan oleh siapa saja dan sifatnya tidak Mubham (Mubham = tidak diketahui kejelasannya)

    sebagaimana bila dikatakan barangsiapa yg mendapatkan ikan yg diperutnya ada koin atau lembaran undian maka ia menang, nah itu judi, sebab semua ikan menjadi Mubham, hanya keberuntungan yg berperan dan bukan keahlian.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.