Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mandi Wiladah?
- This topic has 2 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 2 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
September 25, 2008 at 12:09 pm #125388011Mohd Firdhaus Bin OmarParticipant
Assalamu\’alaikum guruku yang mulia
Semoga berkat kemuliaan malam lailatul qadar, Allah akan menyembuhkan penyakit yang habib tanggung selama ini dengan diberi kesihatan dan kekuatan bagi meneruskan penyampaian dakwah Majelis Rasulullah. Amin.
1) Habibku yang mulia, saya baru-baru ini mendapat satu emel dari seorang sahabat mengenai \"mandi wiladah\". Pertama kali saya mendengarnya. Mandi wiladah katanya adalah khusus untuk ibu yang baru lepas bersalin dan wajib untuk mandi wiladah selepas bersalinkan anak walaupun darah nifas masih belum berhenti. Katanya lagi, seandainya selepas bersalin si ibu itu tadi belum mandi wiladah, solat dan puasanya tidak akan diterima oleh Allah. Adakah itu benar ya habib? Wujudkah mandi wiladah itu? Andainya wujud, boleh habib terangkan apakah itu \"mandi wiladah\"? Supaya kaum muslimin semua tahu akan tanggungjawabnya tentang hukum-hukum fiqah atas isterinya nanti.
2) Selepas itu habib, saya yang jahil ini ingin tahu, apa pentingnya ijazah dari seorang guru kepada muridnya?
Sekian soalan saya buat masa ini. Jasa baik tuan habib, hanya Allah sahaja yang dapat membalas.
September 26, 2008 at 4:09 am #125388044Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mandi wiladah yg dimaksud adalah mandi suci dari nifas, dan memang shalat dan puasanya tidak sah sebelum ia mandi suci dari nifas, dan tak ada kewajiban mandi bagi wanita melahirkan sebelum suci nifasnya.mengenai ijazah, telah sering saya jawab dan akan ditampilkan oleh admin III
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
September 26, 2008 at 12:09 pm #125388055FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana mengenai makna Ijazah yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hampir semua doa tak perlu Ijazah, karena doa adalah meminta pada Allah, Ijazah diperlukan adalah guna izin saja, dari guru kepada kita bahwa kita boleh mengamalkannya, misalnya murid ini ingin mengamalkan dzikir shalawat sebanyak 5 ribu kali setiap hari, maka gurunya akan melihat, wah.. dia ini (misalnya) siang hari sibuk bekerja, dan malam hari selalu begadang duduk dengan teman temannya dalam hal yg tak berarti, maka baiknya ia membaca dzikir itu dimalam hari, maka gurunya mengizinkannya membaca itu tapi di malam hari,guru lebih tahu mana dzikir yg pantas cocok diamalkan mana yg tidak,
disamping itu Ijazah adalah juga menyambung sanad guru, yaitu hubungan ruh antara sipembaca dengan yg membuat dzikir itu, nah.. misalnya saya sudah punya ijazah suatu dzikir, maka saya sudah mempunyai hubungan ruh dengan pemilik doa tsb walaupun belum pernah bertemu,
misalnya anda mempunyai Guru kyai fulan, guru anda membuat sebuah doa yg sangat mulia, saya ingin mengamalkannya, ya boleh saja, namun bukankah baiknya saya izin padanya, jika tidak / ia telah wafat, maka saya izin dari anda, karena anda muridnya, anda lebih tahu apakah doa itu dan kemuliaannya, maka anda mengijazahkannya (mengizinkannyaa) pada saya,
demikian ijazah dari para Imam Imam terdahulu diijazahkan pada muridnya demikinan berkesinambungan hingga kini,
kembali ke masalah saya ingin membaca doa yg dibuat guru anda, tentunya boleh saja karena doa itu telah dicetak bebas misalnya, namun tentunya lebih sempurna jika saya sudah mendapat izin dari beliau atau muridnya yg telah mengamalkan doa itu,
sebagian besar doa adalah dari Rasul saw maka tak perlu ijazah apa2.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=17322&lang=id#17322Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.