Home Forums Forum Masalah Fiqih Manfaat, Hikmah siwak & Hkm bersiwak saat puasa ?

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #74626981
    muhammadnur
    Participant

    Ass Wr Wb

    Yang saya muliakan Habib Munzir Bin Fuad AlMusawa beserta Jamaah Majlis Rasulullah SAW Yang Insya ALLAH menjadikan sebab turunnya rahmat bagi kita smua,amiiin yaa robbal alamiin.kalau tidak mengganggu aktivitas Habib,ana mau bertanya?ada 2 pertanyaan yang akan ana pertanyakan.

    1.apa manfaat dan hikmah dari menggunakan SIWAK
    2.bagaimana hukumnya kita menggunakan SIWAK kalau kita sedang menjalankan Ibadah puasa.

    Trima kasih atas sgala perhatian mohon maaf atas sgala kekurangan,trutama dalamketidaksopanan ana dalam bersikap dan berbuat.

    Ana yang selalu menanti bimbingan dari Habib.

    #74626996
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikum salam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    Siwak merupakan sunnah mu\’akkadah dalam segala hal sebagaimana hadits Rasul saw bahwa setiap ibadah akan dilipat gandakan 70X lipat bila didahului dg siwak, dan juga hadits Shahih yg mengatakan bahwa kalau seandainya tak risau memberatkan atas ummatku, maka akan kujadikan siwak merupakan hal yg wajib (Fardhu).
    untuk di bulan ramadhan atau yg sedang berpuasa, maka siwak tetap sunnah dilakukan, namun para ulama Syafi\’i sebagian berpendapat bahwa sunnah hanya hingga waktu Zawal, dan makruh bersiwak setelah waktu Zawal (zawal adalah saat matahari tepat di posisi puncak, beberapa menit sebelum Dhuhur). adapula pendapat Ulama yg mengatakan hanya hingga waktu Dhuha, dan setelah itu hukumnya makruh, dan adapula pendapat yg mengatakan hingga waktu ashar, dan adapula pendapat yg mengatakan bahkan hingga waktu buka puasa, sebagaimana Ulama ulama salaf kita di Tarim Hadramaut.
    pendapat manapun yg kita ambil, maka kesemua pendapat masing masing memiliki sandaran hujjah nya masing,

    namun pribadi saya sendiri, cenderung memilih pendapat yg terakhir, yaitu pendapat Ulama Salaf kita di Tarim Hadramaut, yg bersiwak sepanjang siang ramadhan/puasa lainnya, sebab bersiwak setelah waktu zawal ternyata tidaklah lagi menghilangkan aroma mulut yg tidak sedap, yg dengan itu kita mendapat pahala rangkap, yaitu pahala siwak dan pahala dari aroma mulut yg tidak sedap.

    perlu diketahui bahwa aroma mulut yg tak sedap saat berpuasa ini mengganggu kita dan membuat kita terhina dan serba sulit berkomunikasi,

    hal inilah yg akan dibalas dengan pahala besar oleh Allah, karena kita harus terganggu dg bau mulut dan merasa terhina, ini semua kita relakan menimpa kita untuk menjalankan perintah Allah swt, maka pengorbanan ini akan dibalas oleh Allah swt dengan bau aroma yg sangat wangi dan indah kelak, dan hikmah aroma tak sedap itu adalah membuat kita malas berbicara hingga terjaga dari membicarakan orang, atau mencaci atau bicara hal yg tak penting, maka puasa kita lebih terjaga.

    siwak ini banyak dicerca oleh kalangan non muslim, seraya mengatakannya jorok, tak bersih dlsb, namun hal itu hanya karena mereka tak memahami cara bersiwak,

    siwak sunnah dibersihkan setiap berwudhu, dan boleh diganti kapanpun, ada yg menggantinya sebulan sekali, ada yg menggantinya seminggu sekali, ada yg menggantinya setiap hari, dan masing masing orang boleh memilih mana waktu yg dikehendakinya untuk mengganti siwaknya.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam.

    #74627011
    ahmad heriansyah
    Participant

    assalamu\’alaykum

    habibana…ya sayyid munzir

    mengenai bersiwak..
    1. apakah bersiwak yg dimaksud (mendapat pahala yg 70 x)adalah dgn kayu siwak? bagaimana jika mengganti semisalnya?
    2. kapan waktu digunakannya (jika dgn kayu siwak)? ane sering ngeliat orang menggunakan ketika berdiri saat akan takbiratul ihrom dgn tata caranya. apakah juga pakai niat?

    #74627026
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    limpahan rahmat dan maghfirah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. bahwa yg mendapat pahala 70X lipat adalah yg bersiwak dg kayu pohon siwak, menggantinya dg yg lain mendapat pahala kebersihannya namun tak mencapai pahala siwak.

    2. waktu penggunaannya adalah saat sebelum ibadah, yaitu sebelum shalat, sebelum membaca Alqur\’an, atau sebelum puasa, atau sebelum ibadah lainnya, niatnya adalah berpadu dengan perbuatannya, maka tak perlu dilafadhkan.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #74627027
    oemardhani
    Participant

    [b]suraj tulis:[/b]
    [quote]Ass Wr Wb

    Yang saya muliakan Habib Munzir Bin Fuad AlMusawa beserta Jama\’ah Majlis Rasulullah SAW Yang Insya ALLAH menjadikan sebab turunnya rahmat bagi kita smua,amiiin yaa robbal alamiin.Alhamdulillah al_faqir bisa silaturahiim,al faqir memohon penjelasan dari habib,yang ingin al_faqir pertanyakan adalah:

    1.Bagaimanakah hukum seseorang muslim/ah mengambil \’itibar ilmu agama melalui buku atau televisi tanpa berhadapan dgn guru secara langsung?
    2.apakah ilmu yang diambil dan diamalkan bisa dipertanggung jawabkan dihadapan Allah swt ?

    Trima kasih atas sgala perhatian mohon maaf atas sgala kekurangan,trutama dalamketidaksopanan al_faqir dalam bersikap.

    al_faqir yang selalu menanti bimbingan dari Habib.
    jazakullah khairon katsiron.

    #74627039
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat dan keberkahan selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    pertanyaan anda yg sama telah saya jawab, selamat datang di website kami, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.