Home Forums Forum Masalah Fiqih Mark-up plafon kesehatan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73047598
    Asri Ramaruliasari
    Participant

    Assalmua\’alaikum WR.WB
    Semoga Habib sekeluarga senantiasa dalam dalam keadaan sehat wal afiat. Amien

    Habib pertanyan saya kali ini :
    1. Apakah hukum dari mengucapkan selamat hari raya Natal kpd pemeluk agama Nasrani ?
    2. Bib, dikantor saya bekerja, karyawan mendapatkan jatah/plafon kesehatan dalam jumlah tertentu per tahun. Jatah tersebut bisa diklaim jika kita sakit. Yang saya mau tanyakan bolehkah kita me mark-up nilai yg kita keluarkan untuk berobat agar biaya yang dapat diklaim lebih besar sehingga jatah satu tahun dapat full benar-benar kita terima? karena Jatah tersebut apabila tidak terpakai akan hangus/sia-sia. Mohon penjelasan dari Habib.

    Mohon maaf bila ada kata yg kurang berkenan dan terima kasih atas semua penjelasan Habib. Doakan saya Bib !!!!

    Wassalamu\’alaikum WR.WB

    #73047607
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaakatuh,

    Cahaya kemengahan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudari dalam kebahagiaan,

    1. saudariku, tidak dibenarkan bagi setiap muslim untuk memberi selamat natal atau memberi selamat kepada kaum non muslim, karena ini berarti mengakui akidah mereka,

    namun bila kita terjebak dalam suatu perangkapm kehidupan yg mengharuskan kita melakukan itu, misalnyan lingkungan pekerjaan atau lingkunga masyarakat yg bila kita tak berbuat itu kita akan mendapat kesulitan, maka boleh kita melakukannya demi menyelamatkan diri.

    karena perbuatan kita memberi mereka selamat natal bukan karena ingin memberi selamat natal, tapi untuk menyelamatkan diri dari mudharrat yg timbul bila kita tak melakukannya,

    2. hal ini tak dibenarkan dalam syariah karena termasuk dusta, namun bisa saja saudari berusaha mencari cara agar hal itu tak berupa dusta, pernah sahabat saya yg bekerja disalah satu perusahaan asing berbuat seperti itu, karena dana kesehatannya besar dan ia sangat sedang membutuhkan dana, maka ia mengaku sakit stres dan butuh pengobatan dg dana besar,

    maksudnya bahwa stres itu kan mesti ada pd setiap manusia, kegundahan dan kesumpekan yg butuh ketenangan, dan stres dia kali ini adalah karena butuh dana untuk menyelesaikan kebutuhan dana yg ia perlukan, maka obatnya ya dana itu, dan bila ia dalam keadaan stres maka tentu ia tak bisa bekerja dg baik,

    saya melihat hal semacam ini bisa saja dilakukan disaat keadaan mendesak dan jauh lebih baik dari menipu atau korupsi, karena hal seperti diatas (berobat utk stres) tidak ada batasannya, dan bukan mengada ada dan bukan pula dusta.

    demikian saudariku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.