Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
berangkatlah, pemindahan tsb bukan pemindahan, namun dipanjangkan rute nya, demikian yg saya ketahui, sa\’i anda tetap sah karena masih di shafa dan marwa, cuma diperpanjang keatas jabal qararah, namun jika benar benar terjadi pemindahan dan tak diperbolehkan sai di shafa dan marwa maka hal itu sudah diluar kemampuan kita tuk menentangnya, maka hajinya sah, karena Allah tak memaksa manusia untuk berbuat hal yg lebih dari kemampuannya, dan mustahil seluruh haji menjadi tidak sah hingga akhir zaman, tentunya tidak demikian, anda tetaplah pada madzhab syafii, sedangkan udzur syar\’i ada pada setiap madzhab.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam