Home Forums Forum Masalah Fiqih Masalah Air Mustamal, Air Mutanajis.

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #195917266

    Assalamu\’alaikuum, habiby yang kumuliakan. Semoga Alloh senantiasa mengaruniai Habib kesehatan, kebaikan, dan keberkahan dalam hidup habib.

    Habib, saya pernah membaca disitus ini bahwa air cipratan ketika mandi junub yg masuk kedalam bak air yg kurang dr dua kullah itu dimaafkan. Maka berepakah bib yg dimaksud dgn \"sedikit\" itu?? Krn kan tidak mungkin kalo cuma tiga kali tercipratnya selama mandi junub (selain cipratan dari badan, juga tetesan dari tangan ketika akan mengambil air dgn gayung).

    Tereakhir, apakah air yg terkena najis, atau yg tlh menjadi mustamal bisa menjadi air yg suci kembali ktika trus mnerus diisi air dari kran hingga meluber??

    Sekian bib, mohon maaf jika ada kalimat sya yg krg berkenan d hati habib. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu\’alaikuum Wr Wb.

    #195917270
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan.

    1. yg dimaksud cipratan yg sedikit saat mandi junub / wudhu, adalah jika diandaikan terciprat dengan warna yg muda, yaitu misalnya warna kuning, atau merah muda, atau hijau muda, jika diandaikan air cipratan dari tubuh kita jika kesemuanya diumpamakan warna yg tsb diatas, lalu air di bak kecil itu tidak berubah warnanya, maka dimaafkan.

    dan yg dimaksud adalah warna yg muda, bukan hitam, biru tua, hijau tua atau lainnya

    kita layak mengingat berapa banyak air yg digunakan nabi saw mandi junub, hanya dengan 1 shaa\’ air, yaitu 4 mudd (10 liter = 12 mudd, maka 4 mudd adalah sekitar 3,5 liter saja), ia lebih sedikit dari air 1 ember ukuran menengah, lalu bagaimana air tidak menciprat kembali pada bejana beliau saw?, jika terciprat tentunya air yg hanya 1 shaa\’ itu jika kita yg mandi kita sudah mengatakan itu musta\’mal, padahal ia masih thahur (suci dan mensucikan) oleh Rasul saw.

    2. mengenai hal tsb jika diperhitungkan air yg mengalir terus menerus sudah mencapai 2 kulak (2 kulak adalah 60 cm P X L X T), maka air musta\’mal menjadi suci, jika air mutanajis (terkena najis) yg kurang dari 2 kulak, bisa disucikan dg mengalirkan air banyak hingga diperkirakan sudah melebihi 2 kulak, dan 3 sifat najis sirna, yaitu bau, rasa, dan warna.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.