Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Habib dan Keluarga beserta Umat Rasulullah selalu dalam lindungan Allah.
Ada yang mengganjal pada diri saya mengenai anak-anak saya Bib.
1. Pada waktu anak saya 1, 2, 3 lahir, waktu itu saya masih punya hutang, jadi belum bisa aqiqah, saat sekarang keadaan saya juga masih ada hutang, mungkin dilain waktu saya punya rezqi dan udah nggak punya hutang, apakah diperbolehkan saya melaksanakan aqiqah atas anak-anak saya tersebut Bib. Ada yang bilang anak kalau belum diaqiqah masih dalam gadaian.
2. Masyarakat di kampung saya sekarang pada ramai-ramai aqiqah terhadap anaknya yang udah pada gede, mungkin dengan alasan (a) baru mengerti masalah aqiqah; (2) baru punya rezqi (3) untuk syiar agama islam. Apakah hal ini juga diperbolehkan Bib.
Sekian Bib, terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.