Home Forums Forum Masalah Fiqih Masalah Aqiqah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72202561
    WIDAYAT NUR AZIS
    Participant

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
    Semoga Habib dan Keluarga beserta Umat Rasulullah selalu dalam lindungan Allah.
    Ada yang mengganjal pada diri saya mengenai anak-anak saya Bib.
    1. Pada waktu anak saya 1, 2, 3 lahir, waktu itu saya masih punya hutang, jadi belum bisa aqiqah, saat sekarang keadaan saya juga masih ada hutang, mungkin dilain waktu saya punya rezqi dan udah nggak punya hutang, apakah diperbolehkan saya melaksanakan aqiqah atas anak-anak saya tersebut Bib. Ada yang bilang anak kalau belum diaqiqah masih dalam gadaian.
    2. Masyarakat di kampung saya sekarang pada ramai-ramai aqiqah terhadap anaknya yang udah pada gede, mungkin dengan alasan (a) baru mengerti masalah aqiqah; (2) baru punya rezqi (3) untuk syiar agama islam. Apakah hal ini juga diperbolehkan Bib.
    Sekian Bib, terima kasih atas jawabannya.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    #72202575
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Aqiqah hukumnya sunnah Muakkadah, dan meninggalkannya hukumnya makruh dan tidak dosa.

    Aqiqah boleh saja dilakukan walau anak sudah besar atau seudah dewasa sekalipun, ada suatu riwayat bahwa Rasul saw menyembelih Kurban untuk meng Aqiqahi diri beliau sendiri.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.