Habib saya ingin bertanya, dalam rumah tangga pasti sering ada pertengkaran. Suatu hari hari saya bertengkar dengan suami saya, lalu dengan pengaruh saya sempat ucapkan \"saya haramkan tubuh saya disentuh oleh suami saya\". Tetapi suami saya sudah memaafkan semua perkataan & sikap saya tersebut. Yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya dalam islam tentang perkataan saya? Apakah bisa perkatan itu saya batalkan? Kalo bisa bagaimana caranya,apakah harus membayar DAM atau tidak? Dan bila harus membayar DAM berapa aturan saya harus membayar DAM tersebut dalam islam?
Saya sangat menantikan jawaban dari habib, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perhatian dan atas jawaban dari habib nanti.
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
talak hanyalah bisa jatuh dari suami, kecuali jika suami memberi hak khul\’ah pada istri, namun dalam kasus ini anda tidak terkena talak atau cerai atau fidyah dll, cukup dengan maaf suami,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.