Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › MASALAH DALAM SHOLAT
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 28, 2007 at 7:11 pm #86533160Ahmad Khumaini ZeinMember
Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.Habib yang saya cintai , saya ingin bertanya :
1.Ketika seseorang sedang melaksanakan sholat terus terasa ada sisa air seni (maaf :
sisa air kencing ) yang menetes , status kita sebagai Makmum /Imam , yang jadi
pertanyaan :
a. Apakah Sholat nya Batal ?
b.Apakah Sholat nya harus dihentikan,sementara sholat yang dilaksanakan adalah
sholat berjama\’ah ?
c. Bagaimana kalau sedang sholat sendirian ?
d. Kalau sedang sholat berjama\’ah , apakah sholat berjama\’ahnya dilanjutkan
dulu? atau keluar dari sholat berjama\’ah ( membatalkan sholat ? )
e. Setelah selesai mengikuti sholat berjama\’ah , apakah sholatnya harus diulangi ?2.Ketika kita menjadi Imam dalam sholat berjama\’ah ditempat dimana kita
berdomisili / bermukim , bolehkah kita meng-Imami sholat tsb dengan bacaan
yang tartil sesuai dengan ketentuan / aturan bacaan Al-Qur\’an, dengan maksud kita
membiasakan / belajar sholat dengan tertib tidak terburu-terburu, dengan catatan
yang menjadi makmum mayoritas penduduk setempat, apakah dengan cara sholat
seperti itu bisa dikatagorikan salah satu pembelajaran untuk belajar sholat khusyu?Demikian pertanyaan saya yang fakir \’ilmu dan mohon bimbingan dari Habib, mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan , sebelumnya saya ucapkan terimakasih semoga Habib dan Keluarga selalu dalam Keberkahan dan ada dalam Lindungan ALLOH SWT, Wassalamu\’alaikum
November 29, 2007 at 12:11 am #86533174Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika yakin keluar air seni, maka wajib keluar dari shalat, apakah ia shalat sendiri, makmum atau imam, ia mesti keluar dari shalatnya karena haram shalat membawa najis,1. namun dalam masalah ini ada banyak kejadian was was, maka sebaiknya jangan dihiraukan jika kurang yakin, termasuk teriwayatkan bahwa Umar bin Khattab ra membasahi sedikit sarungnya bagian depan jika akan shalat, hingga jika merasa basah maka ia telah yakin itu adalah air biasa, bukan air seni, karena was was seperti ini sering mengganggu maka sebaiknya jangan dihiraukan kecuali jika benar benar yakin, maka mesti keluar dari shalat,
2. mengenai membaca dengan tartil maka hal itu mesti dilakukan pada setiap shalat, dan boleh diperpanjang suratnya dan gerakan shalatnya jika makmumnya setuju dan senang akan hal tsb, yg makruh adalah memperpanjangnya diluar kebiasaan, hingga orang tua kelelahan dan orang yg sibuk menjadi malas shalat berjamaah, inilah yg makruh bahkan hingga batas haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 29, 2007 at 12:11 pm #86533189Syarief Zein Al JufriParticipantAssalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Maaf Habib , kalau status kita sebagai Imam bagaimana cara memberitahukan kepada ma\’mum, bahwa kita sebagai Imam akan membatalkan sholatnya ?, sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas penjelasannya.
Wassalam
November 29, 2007 at 12:11 pm #86533188Syarief Zein Al JufriParticipantAlhamdulillah terima kasih atas bimbingan dan jawaban Habib. Semoga Allah senantiasa melimpahkan ampunan, rahmat dan barokah kepada kita semua terutama Habib dan keluarga. Amiin.
Assalamu alaikum
November 30, 2007 at 6:11 am #86533219Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tetap Imam mesti keluar dari jamaah, dengan memajukan seorang makmum yg dibelakangnya agar maju sedikit dan ia meninggalkan jamaah,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.