Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masalah Dam Haji
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 10, 2007 at 10:04 am #74415680H. Muhammad ThoyibParticipant
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Sayyid yang berbahagia,
(1) Seseorang yg sedang ihram haji, ia menutupi kepalanya dengan handuk basah karena cuaca yg menyengat di padang Arafah. Peristiwa ini dilakukan beberapa tahun lalu yg mana pada saat itu ia belum mengetahui larangan menutup kepala ketika ihram. Bagaimana cara ia menebus ketidaktahuannya itu, agar hajinya menjadi sempurna.
(2) Apakah dibenarkan ketika ihram umrah, seorang wanita memakai minyak zaitun. Apakah ia harus membayar fidyah 3 sho’ atau memotong kambing? Bagaimana cara membedakan apakah ia membayar fidyah atau ia membayar dam?
(3) Untuk jamaah haji dari negara lain yg melewati padang pasir, bolehkah mereka memburu burung atau ikan untuk makannya, Kemudian apakah damnya bila muhrim ini membunuh buaya yg menghadangnya (bila melewati sungai yg ada buayanya)Demikian dulu pertanyaan kami, mohon maaf bila terdapat kata2 yg salah atau kurang tepat.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarokatuhApril 11, 2007 at 12:04 pm #74415701Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga limpahan ksih sayang dan rahmat Nya swt selalu tercurah pada anda dan jamaah,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Hajinya tetap sah, namun ia wajib menyembelih untuk membayar damnya, dan menyembelihnya adalah disana, atau diwakilkan, namun dalam hal ini bisa ditinjau dari segi apakah ia ma’dzur atau ghaira ma’dzur, yaitu apakah kasus ini tergolong dalam masalah yg biasa, atau masalah yg sangat pelik, bila masalah yg sangat pelik maka dimaafkan,
Namun saya kira masalah menutup kepala ini hampir semua orang mengetahuinya, maka ia terkena dam, namun karena ia memang belum tahu saat itu maka Ihtiyath (sebaiknya) ia menyembelih utk dam2. tidak dibenarkan menggunakan jenis minyak apapun disana, dan bagi mereka yg menggunakannya maka terkena dam bila ia mengetahui dan sengaja, kalau ia belajar hukum haji namun tak mengetahuinya maka`ia boleh memilih dam atau fidyah, namun bila ia lupa, atau tak tahu, atau dipaksa, maka tak wajib atasnya dam dan fidyah.
cara membedakan apakah ia membayar fidyah atau ia membayar dam tentunya dilihat dari kasusnya, apakah takhyiir, atau tartiib.
3. yg tak boleh dibunuh setelah ihram adalah binatang liar, hidup di darat, dan bisa dimakan,
boleh ia menangkap ikan karena ikan bukan hewan darat, boleh ia membunuh buaya, ular, karena tidak boleh dimakan.
Ia tak kena dam atau fidyah apa apa.Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.