Home Forums Forum Masalah Fiqih masalah diskriminasi dalam islam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #110791820
    ROFI
    Participant

    Assalamualaikum ya habib munzir al musawa, guru mulia.. semoga guru dan keluarga selalu dalam limpahan rahmat ALLAH SWT, saya pernah mendapatkan sebuah pertanyaan oleh seseorang tapi saya belum mempunyai ilmu yang cukup untuk menjawab pertanyaan tersebut, orang tersebut berkata bahwa agama hindu adalah agama yang diskriminasi karena terdapat kasta di dalamnya, begitu pula dengan agama islam, terdapat pula diskriminasi di dalamnya yaitu antara laki-laki dan perempuan. kenapa laki-laki boleh menikahi lebih dari satu perempuan (poligami) sedangkan perempuan tidak boleh menikahi lebih dari satu laki-laki (poliandri), lalu saya pun terdiam dan malu karena tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.. mohon kiranya guru bisa menjelaskan dengan kedalaman ilmu ma\’rifat guru.. terima kasih. Wassalamualaikum wr wb

    #110791850
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]mengenai perbedaan hindu, sebenarnya hindu yg berada di Indonesia memang berbeda dengan Hindu yg ada di India, kini hindu yg ada di tanah jawa masih tersisa yaitu hindu bali, jauh berbeda dengan hindu India, namun apapun perbedaannya kita di Indonesia menamakan mereka animis, dan perbedaan yg muncul pada masing masing ajaran memang akan selalu ada karena jauhnya jarak dan sulitnya perhubungan dimasa itu, dan masing masing ajaran hindu yaitu hindu Bali dan hindu India mempunyai ajaran ajaran suci yg mirip dengan ajaran para nabi, demikian pula Budha Gautama, bahkan konon Budha adalah seorang Nabi dimasa lalu.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=13357&lang=id#13357

    [quote]saudaraku yg kumuliakan, Poligami merupakan bukti kesempurnaan Islam, lihat kesempurnaan ajaran Islam yg sangat sesuai dengan keadaan zaman, sebagaimana sensus dunia membuktikan saat ini perbandingan jumlah pria dan wanita sudah 1 banding 4, dan hadits mengatakan kelak di akhir zaman perbandingan pria dan wanita akan 1 banding 40,

    maka pengingkaran terhadap poligami berarti mendukung banyaknya wanita yg tak bersuami, banyaknya wanita yg melacur, wanita penghibur dll, karena wanita wanita itu tak mendapatkan suami, suami yg membimbingnya pada kemuliaan, hal ini muncul sebab pengingkaran manusia pada hukum Allah,

    mereka yg mengingkari hukum Allah itu bagaikan ibu yg melarang anaknya menyentuh Bara Api, dan anaknya tak percaya dan merasa harus membuktikannya, maka anak itu menelan bara api lalu menjerit menyalahkan ibunya..!, ibunya tak bersalah karena telah mengingatkannya.

    Jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan diwaktu yg bersamaan muncullah ajaran Muhammad saw yg memperbolehkan berpoligami. Sesuai bukan?,

    Jelaslah bahwa ajaran Muhammad saw adalah ajaran yg paling sempurna mengatasi masalah bertambahnya jumlah wanita daripada pria di masa kini,

    dan tak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini kecuali dengan ajaran Allah yg disampaikan Nya pada Muhammad saw dengan Poligami.

    Coba beri solusi dari logika musuh islam, bagaimana mengatasi jumlah wanita yg semakin banyak dari pria dengan melarang poligami..?, apakah dibunuh?,

    pengingkaran atas poligami akan mengacaukan ekosistem dunia, merekalah perusak dan pembuat kerusuhan, dan didalam Islam poligami dibolehkan, dan bukan diwajibkan, bila mereka merasa mampu berpoligami maka boleh, bila mereka takut tidak adil maka cukup satu (Annisa-3).

    Dan dalam kitab merekapun diceritakan bahwa Ibrahim as telah menikahi dua Isteri dalam kehidupannya, dan pada alkitab mereka bercerita tentang Daud as dan Sulaiman as yang memiliki isteri-isteri lebih banyak dari Rasulullah saw.

    saudaraku, terus bertanyalah bila ada sanggahan dari mereka tentang syariah2 islam, insya Allah akan saya jawab.

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1912&lang=id#1912

    Mengenai Poliandri (bersuami lebih dari satu) tak dibenarkan dalam syariah, karena berhubungan dengan nasab sang anak. Lebih jelasnya, Insya Allah habibana yang akan menjawabnya.

    Wassalam,
    AdminIII

    #110791995
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    sebagai tambahan saja, wanita adalah ibu, jika ia bersuami banyak, maka ia akan tersiksa dengan banyaknya keturunan dari banyak suami, bagaimana menyusuinya, bagaimana mendidiknya, maka wanita sudah menjadi bagaikan pembantu saja karena harus terus hamil dan hamil mengandung anak anak mereka, dan masih banyak sebab lagi, dan tentunya sang Pencipta kita tidak salah memberikan tuntunan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.