Home Forums Forum Masalah Fiqih Masalah Ekonomi Islam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #109944675

    Assalamu\’alaikum.Wr.Wb

    Kepada Habib Munzir yang Insya Allah selalu dalam lindungan Allah Swt,ada pertanyaan tentang masalah Ekonomi Islam yang sudah berbulan-bulan mengganjal dalam diri saya,pertanyaan ini dilontarkan oleh salah seorang temen saya yang berprofesi sebagai Investor di dunia perdagangan.
    Pertanyaannya adalah :

    1)Si Invesstor ini ingin memberikan uangnya sebesar 5 juta(misalnya) kepada si Fulan yang berprofesi sbagai distributor ikan segar,untuk dijalankan.
    Kemudian si Fulan ini setiap harinya memberikan uang sebesar 30.000 kepada si Investor,dan uangnya yang 5 juta itu tetap dan terus dijalankan,tanpa ada kesepakatan kapan uang itu dikembalikan.Tujuan dari si Investor ini adalah agar si Fulan tidak terjebak oleh pinjaman Riba(Niat menolong).Dan hal itu disetujui oleh kedua belah pihak.

    Yang jadi pertanyaannya adalah adakah hal tersebut didalam hukum ekonomi Islam?dan apakah boleh hal tersebut?dan bagaimana baiknya?

    Saya tunggu jawaban Habib agar masalah ini dapat terselesaikan oleh kedua belah pihak

    Terimakash atas waktunya

    wassalamu\’alaikum.Wr.wb

    #109944715
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    perlu kejelasan bentuk pembayaran itu, apakah bagi keuntungan atau angsuran hutang, jika angsuran hutang maka permasalahan selesai dan hal itu dibenarkan dalam syariah,
    namun jika yg dimaksud adalah bagi hasil keuntungan, maka sebaiknya berupa persentase, bukan ditetapkan jumlahnya, namun persentase keuntungannya, demikian dalam ekonomi islam, maka jika keuntungan besar maka sama sama beruntung, jika rugi maka sama ditanggung

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.