Assalamualaikum Wr. Wb. ya habib
Langsung saja ana mau tanya, ana punya istri yang tahun lalu masih punya hutang puasa (selama 4 hari) dikarenakan istri ana tersebut sedang menyusui dan istri ana tersebut merasa tidak mampu untuk berpuasa pada saat itu.
Yang ana mau tanyakan apakah hutang puasa istri ana yang hingga memasuki ramadhan kali ini belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah ramadhan kali ini berakhir? Bagaimana hutang puasa tersebut harus dibayarkan apakah harus di qodho atau cukup membayar fidyah atau malah harus qodho dan fidyah? Jika harus di qodho atau fidyah bagaimana cara dan aturannya? Mengingat istri ana \’agak\’ lalai membayarkannya.
Sebelumnya ana ucapkan terima kasih atas jawaban habib.
Semoga limpahan rahmat dan kesehatan selalu tercurah untuk habib yang selalu ana cintai.
Wassalamualikum Wr. Wb.
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti selepas ramadhan ini, 4 hari puasanya, dan ditambah fidyah 4 mudd, dan ukuran mudd adalah 12 Mudd = 10 liter
tidak mesti puasanya berurutan harinya, ddmikian pula fidyahnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.