Masalah fiqih
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masalah fiqih
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
February 25, 2008 at 7:02 pm #93548866DianatikaParticipant
Assalamu\’alaikum wr.wb segala puji bagi Allah yang maha dermawan terhadap hambaya,dan salam selalu pada nabi yg mulia rasulullah saw.. Sebelumnya al fakir mohon maaf bila ada kesalahan dalam tulisan ini,al fakir ingin bertanya pada habibana Munzir,bib bagaimana hukumnya orang yg berkerja di tempat orang nasrani,dan di tiap tahunnya itu tempatnya di jadikan tempat peribadatannya..
February 26, 2008 at 10:02 am #93548879mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habiban yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya bekerja di tempat dakwah mereka adalah hal yg tercela, namun boleh saja jika masuknya ia kesana sekaligus untuk menjadi laskar dakwah islam, yaitu misalnya menyusup dan mencari tahu apa saja siasat siasat mereka, dan kemudian ia tidak diam tetapi mempunyai suatu usaha untuk membenahi agamanya, atau misalnya sekaligus berdakwah pada mereka,
lepas dari berhasil atau tidaknya maka berubahlah pekerjaannya menjadi sangat mulia.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9838&lang=en#9838[/url] -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.