Home Forums Forum Masalah Fiqih masalah haid n bercampur

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #121335621
    HASBI
    Participant

    Ass Wr Wb
    Cahaya Ilmu Dan kewibawaan Allah semoga senantiasa menaungi Habibana yang saya cintai. Ada beberapa pertanyaan dari saya sehubungan dengan ibadah
    1. bagaimana hukum solatnya wanita yang mendapat haid sementara dia belum solat ketika haid datang. misal sudah masuk waktu dzuhur ,lalu sang wanita mendapat haid jam 13.00. wajibkah dia mengganti solatnya setelahi selesai haid nanti. dan bagaimana kalau dia meniggal dalam masa haid tsb sementara sebelumnya dia belum solat dzuhur.
    2. bagaimana meyakini bahwa haid sudah selesai. kalau memang harus di tunggu, berapa lama kita menunggu untuk mendapatkan keyakinan bahwa haid telah selesai.
    3. bagaimana adab bercampur dengan istri yang di ajarkan oleh rasulullah

    demikian dari ananda ya habib, ananda mohon penjelasannya karena hal ini penting sekali bagi ananda.
    dan pabila ada kata kata yang kurang pantas ananda mohon di maafkan…
    wasslamualaikum wr.wb

    hasbi

    #121335648
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. qadha shalat tsb jika sudah suci

    2. dengan munxulnya cairan putih di vagina, bukan darah atau keruh (coklat), jika sudah putih bening maka itu tanda suci, atau mencapai 15 hari, jika lebih maka ia istiadhah, hukumnnya sudah bukan haid tapi hukum suci.

    3. sunnah didalam selimut, memadamkan lampu, sunnah pula saling membangkitkan birahi sebelum jimak, karena dg itu vagina wanita akan mengeluarkan yg mempermudah sanggama

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.