Home Forums Forum Masalah Tauhid Masalah jenggot

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #77614726
    agus riman
    Participant

    Assalamualaikum ya Habibina. Semoga allah senantiasa memberikan umur Panjang dan Sehat selalu AMIN….Ya ROBAL ALAMIN

    Bib Ane Baru di Web Ini tetapi Alhamdulillah `Tanya jawab yg Habib Kelola Ane Jadikan Rujukan Ditempat Ane Bekerja.
    Baru2 ini Bib Kurang lebih 4 Bulanan Ditempat ane Bekerja Banyak teman2 ane Yang sudah Mengikuti Paham Salafy Yang Ciri2nya antara lain;
    1. Jenggot Panjang Tdk Boleh Dicukur ( Haram Cukur Jenggot)
    2. Celana Gantung Diatas Mata Kaki ( Lebih Dari Mata Kaki Nereka)
    3.Sholat Jari Telunjuk Selalu Naik Turun
    4. Seolah2 mereka Mengasingkan Kita dan Menyebut Paham yg Selama ini Saya Yakini sebagai Ahlul Bid\’ah
    Maaf Bib ane Pernah Sedikit Debat bib Sebenarnya Cuma Nanya bib kenapa Celana harus Gantung ,dan jenggot harus Panjang Tapi Jawban Yg saya terima Agak Kasar dengan Dalil2 Hadist yg Mereka sebutkan Sebagai Rujukan Mereka.
    Dan alhamdulillah Karena Masalah Itu Akhirnya ada hikmahnya buat saya Bib saya bisa ketemu Web. Majelis Rasulullah.
    Jujur aje Bib Ane sgt Buta Tentang Hadist Karena Yg Ane Pelajari Waktu Kecil Hal 2 Yg umum aje Ttg Sholat.
    Tolong Bib Beri Pencerahan Buat Hamba alloh Yg Miskin Ilmu Ini Ttg Masalah Diatas.(Bimbang Kira 2 Apa itu semua Hal wajib bg kita ).(kalau Bisa Sekalian Dalil2 Rujukanya Bib.Maklum Sekarang ane Jadi Tempat Perrtanyaan Teman Yg lain dalam Hal ini).Dan Minta Maaf Sekali Lagi Kalau Tanya Jawab Yg ada disini Sering Saya Jadikan rujukan Teman2 ane yg Kebetulan Pertanyaanya Sama.
    Sebelum Ane Minta Maaf Kalau Keliwat Berbelit2 Maklum Sekalian Curhat.Terima Kasih
    Wassalam ,

    #77614755
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mengenai jenggot ini meman sunnah dipanjangkan, namun berkata A Hafidh Al Muhaddits Al Imam Nawawi rahimahullah bahwa hal yg makruh membiarkan jenggot serabutan tak teratur (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 3 hal 149), hal ini menunjukkan bahwa memang makruh bahkan pendapat lain merupakan haram mencukur jenggot kecuali bila tidak rapih, karena hal itu (mencukur jenggot) merupakan adat orang kafir persia (dimasa itu).

    Sebagaimana berkata A hafidh Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Ali Assyaukaniy rahmahullah : “telah berkata Al Imam Qadhi Iyadh bahwa menggunting jenggot bila terlalu panjang dan mencukurnya untuk merapihkannya merupakan hal yg baik”, dan berikhtilaf para ulama dalam mengguntingnya, Imam Malik tak menyukai bila terlalu panjang, dan sebagian lain membatasinya hanya sampai sepanjang genggaman tangan saja” (Naylul Awthar Juz 1 hal 136).

    Jelaslah sudah bahwa Jumhur ulama ahlussunnah menghukumi makruh menggunting jenggot, kecuali untuk kerapihan, justru makruh membiarkannya serabutan tak menentu.

    Namun saudaraku hukumnya bukan haram, tapi makruh, walaupun ada sebagian kecil yg mengharamkannya.

    2. mengenai hal itu, aduh.. itu karena kedangkalan pemahaman mereka terhadap ilmu hadits, dijelaskan oleh Al Muhaddits AL Hafidh Imam Ibn Hibban : bahwa hal itu adalah karena merupakan ciri kesombongan, bila tak ada niat menyombongkan diri maka tak dilarang (shahih Ibn Hibban Hadits no.522).

    3. mengenai shalat jari telunjuk turun naik ini hal ini ikhtilaf ulama, masing masing madzhab memiliki pendapat yg berbeda,
    Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.

    Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya

    Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH

    Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam ? hal 435/436)

    Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri ? Ahkam shalat hal 255).
    Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.

    namun mereka ini tak jelas madzhab nya kemana.

    4. mereka itu karena dangkal saja pemahamannya, bila mereka mempelajari lebih dalam mereka tahu bahwa mereka itu ternyata salah, cuma masalahnya mereka membaca satu artikel sudah berani berfatwa, kasihan

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #77614775
    agus riman
    Participant

    Barokaulloh Bib .pencerahan dari Habib Bisa menenangkan hati ini.
    Semoga apa yang saya yakini bisa menambah kedekatan saya pada illahi.
    mohon maaf ada lagi yang saya mau tanyakan ;
    1.Ane paling suka denger ayat allah dilantunkan apalagi kalau suaranya enak ,tajwidnya pas.,masalah nya apa hukumnya kalau hanya mendengar tp engga tau maknanya bib.
    dan kadang kita mendgrkan sambil tidur2an atau sambil mengemudi
    2.Tentang juriat Nabi,saya punya calon istri masih ada juriat nabi ( albarakbah ) .masalahnya
    sakarang orang tua dr cln istri tidak menyetujuinya bib pada hal saya sdh berkenalan 7 tahun dan usia sy 36 dan dia 32 ,kira terbaiknya seperti apa krn kita sdh umur
    3.bib boleh sy minta email pribadi habib
    4.Bagaimana Kedudukan kita dimata ALLAH seorang pria dgn istri 1,2,3 dan4 apa sama bib .karena zaman sekarang klu istri lebih dr satu.satu hal yg sprtnya dilarang
    5.Bib satuhal lg masalah perbedaan itu Fitrah dlm islam,Ttp yg saya dengar Salafi Terlalu mudah mengatakan sesat ,pada majlis2 yg ada sekarang hanya majlis mrk yg benar apa engga ada pemikiran utk menyatukan umat ini yg kondisi sekarang ilmu agama satuhal yg langka,dan byk dari orang tua memprioritaskan pendidikan formal bagaimana 10 ,15 tahun kedepan umat islam ini.kasian umat yg miskin ilmu sprt saya ini bib.dan bgmn keturunan nanti.Tolong Dengar ceramah mereka dalam Majlis Ilmu di radio Roja AM 765.sangat memojokan ulama Bahkan Wali2 terdahulu.
    Sekali lg Terima Kasih ,semoga ALLAH memberikan Umur Panjang Pada ULama2 Kita Agar Bisa menghalau Kesesatan yg ada.
    Wasalamuallikum .(maaf Klu ada kat Yg salah mohon ADm mengeditnya)

    #77614807
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Rahmat dan kesucian Jiwa semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. mendengar tanpa tahu maknanyapun mendapat pahala, bila kita mendengarnya itu karena senang mendengar Alqur’an, walaupun memang akan lebih besar pahalanya bila mengerti maknanya, namun sungguh hal itu merupakan pahala besar walau tak faham, karena suara Alqur’an itu menyucikan telinga kita dari semua dosa dosa di telinga, dan membangkitkan kekuatan iman untuk lebih menjauhi kemungkaran,,

    Dan mendengarkan sambil duduk, berdiri, berjalan, rebahan, itu semua boleh saja bahkan berdzikirpun boleh, sebagaimana firman Allah swt : “Dan mereka yg berdzikir pada Allah dalam berdiri, duduk, dan rebahan, dan bertafakkur akan penciptaan langit dan Bumi….dst” (Ali Imran 191)

    2. saudaraku, mengenai hal itu saran saya bila tak disetujui oleh walinya maka anda mencari pasangan lainnya, bila anda berniat baik maka sarankanlah padanya agar jangan menikah kecuali dg yg kufu dengannya, terkecuali bila walinya menyetujui.

    3. munziralmusawa@yahoo.com namun maaf bila saya terlambat menjawab bila dari email, sebab pertanyaan disana lebih banyak sekali, ada yg berbahasa inggris ada yg berbahasa arab dan rata rata masalah pribadi, dan macam2 lah permasalahan, maka saya sering terlambat menjawab hingga beberapa hari karena sangat padat.

    4. tentunya tergantung ketakwaannya, mengenai pelarangan, itu adalah buatan manusia saja yg sedikit demi sedikit semakin mendekat pada kekufuran dan menghindari hal hal yg sunnah.

    Karena berbeda antara orang yg tidak berpoligami dengan orang yg menentang poligami, menentang sunnah hukumnya kufur, namun tak mengamalkan sunnah maka hukumnya mubah saja.

    5. insya Allah masyarakat kini mulai bangkit dan tersadarkan, maka sedikit demi sedikit keadaan ummat akan semakin membaik..

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #77615252
    egi djaelani
    Participant

    Assalammu`alaikum Wr. Wb.

    perkenankanlah saya bertanya kepada habibana, alahumma sholli`ala sayidina muhammad… shollu`alaih…!!!!

    Bapak habib, rekan saya bertanya mengenai \"celana gantung yang dikenakan oleh kaum wahabi, didalam dan diluar sholat\".. itu bagaimana pengertiannya… relevansinya dengan \"kesombongan\" seperti yg habib bilang di poin no. 2 tadi.. saya susah menjelaskannya, takut salah habib…

    terima kasih atas jawabannya, syukron katsiron…
    ya habibana…

    #77615258
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kesucian malam mi’raj semoga tercurah pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    didalam dan diluar shalat sama saja, hukumnya haram bila diniatkan untuk kesombongan, namun tidak dosa bila tidak ada niat sombong, sebagian ulama kita ahlussunnah waljamaah mengatakan makruh bila didalam shalat (bukan dosa).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    Wallahu a’lam

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.