Home › Forums › Forum Masalah Umum › masalah keluarga akhi30(2)
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 17, 2009 at 3:08 pm #161950786Bujang LamaParticipant
Assalamualikum warrohmatullah.WW
Ustad Munzir yang saya hormati semoga kesehatan,ilmu dan rahmat Nya senantiasa dilimpahkan selalu untuk anda.Aminn ya Allah
Saya ingin menyambung pertanyaan saya tentang bacaan sholat didalam berjamaah,:dari artikel yang berhubungan dengan ini saya menilai bahwa ustad berpendapat bacaan al fatihah bagi makmum adalah wajib.
I. Dan bagaimana kedudukan dalil berikut ini sekarang yang menjadi acuan ana untuk tidak membaca bacaan sholat selama menjadi makmum :
Sebagai dalil
1 . Allah Swt. berfirman: “Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Al-A`raf: 204)
2.\"Barangsiapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya juga.\" (HR Ahmad).
3. Rasulullah bersabda \"Sesungguhnya dijadikannya imam itu agar diikuti oleh makmum, maka apabila mengucapkan takbir, ikutilah mengucapkan takbir. Janganlah membaca al-Qur’an, diam dan dengarkanlah.\" (HR Abu Daud, Muslim & Abu Uwanah).
4. Yaitu ketika Rasulullah kembali dari sholat jahr (sholat yang dibolehkan membaca al-Qur’an dengan keras). Dalam sebuah riwayat dikatakan peristiwa itu terjadi pada sholat Subuh. Beliau bersabda ”Adakah tadi kalian mengikutiku membaca al-Qur’an dengan suara keras?” Seseorang menjawab ”Aku wahai Rasulullah” Nabi berkata ”Kenapa ada yang membaca demikian sehingga mengganggu bacaanku?” Abu Hurairah berkata ”Maka para sahabat berhenti membaca al-Qur’an dengan keras dalam sholat dimana Rasulullah mengeraskan bacaannya ketika mereka mendengar teguran dari Rasulullah. (Mereka membaca tanpa suara pada sholat dimana imam tidak mengeraskan bacaan)” (HR Malik, Humaidi, Abu Daud dan Bukhari).II. Bagaimana hukum apabila imam salah dalam bacaan alfatihah atau ayat setelah alfatihah sementara makmum ikut membaca ayat dibelakang imam.
III. Bagaimana hukum melihat aurat wanita di TV atau internet walaupun hanya betis, lengan dan bagian paha banyak terlihat sekarang?
IV. bagaimana taubat yang harus ana lakukan apabila dulu pernah mengulangi taubat tapi selalu terulangi lagi melihatnya(maaf-blue film).
V. Dari artikel ustad sebelumnya mengenai haram bagi suami istri berhunbungan sebelum mandi wajib walaupun sudah berhenti darahnya..bagaimana taubat yang harus ana lakukan apabila dulu pernah melakukan dalam keadaan tersebut dalam ketidak tahuan ilmu.
VI. Syukron atas jawaban dari ustad,.ana sungguh berharap penjelasannya dengan dalil yang kuat.dan ana berharap untuk didoakan oleh ustad agar diberikan oleh Allah agar diberi kepahaman atas ilmu dan dijadikan keluarga yang diridoi.August 17, 2009 at 7:08 pm #161950795Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1, Hal itu adalah saat imam membaca fatihah, dan diwaktu diluar shalat, sebab diperjelas oleh Rasul saw dalam sabdanya : Tiada shalat bagi yg tidak membaca surat Alfatihah (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Abu Dawud dan lainnya) maka merupaka kesepakatan seluruh madzhab bahwa membaca fatihah wajib bagi makmum kecuali yg masbuk, setelah ia selesai membaca fatihah barulah ia mendengarkan bacaan surat Imam, dan Imam memang disunnahkan berhenti setelah membaca fatihah sekedar beberapa detik untuk memberi kesempatan bagi makmumnya membaca fatihah, lalu barulah imam meneruskannnya.2. yg dimaksud dalam hadits itu adalah bacaan surat setelah fatihah, makmum tak perlu membaca surat lain lagi, kecuali jika saat shalat sirran.
3. maksud dari hadits itu adalah ikuti imam dan jangan bertakbir sebelum imam bertakbir. dan jangan membaca fatihah sebelum imam membacanya.kecuali saat shalat sirran karena bacaan imam tidak terdengar maka ia ma\’dzur
4. tentunya makmum tidak dibenarkan mengikuti kerasnya bacaan imam.
5. sunnah makmum menegurnya jika mendengarnya dan tidak wajib bagi makmum menegurnya, kecuali jika bacaan fatihah salah dan merubah makna maka makmum menegurnya, jika ia tidak memperbaikinya maka makmum mufaraqah dari imam karena bermakmum padanya batal.
6. hal itu tidak dibenarkan dalam syariah, maka berbuatlah semampunya untuk menghindarinya, dan perbanyak istighfar dan amal shalih untuk yg kadung telah diperbuat.
7. teruslah bertobat dg sungguh sungguh, biarkan mata yg telah berzina itu bersimbah aitmata taubat, dan jika berbuat lagi maka berrtobat lagi, sampai kita bosan dan berhenti dari perbuatan itu, dan jangan sebaliknya, yaitu tidak berhenti berbuat hal itu hingga bosan bertobat.
8. anda bertobatlah pada Allah dan mengeluarkan sedekah untuk mengkafaratinya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.