Home › Forums › Forum Masalah Umum › masalah keluarga akhi30(6)
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 5, 2009 at 8:09 am #168237783Bujang LamaParticipant
Assalamualikum warrohmatullah.W
semoga rahmatNya senantisa dilimpahkan Allah Zat yang menguasai semua yang bernyawa,.Amin
1.Habib yang dimuliakan Allah,.ana mau Tanya bagaimana hukum dalam syariat tentang aturan dalm jual beli yang sah dan diridhoi serta yang sebaliknya,.kalo ada artikel lengkap habib tentang itu tolong dikirim ,
2.seandainya seorang tidak menayakan berapa modal suatu barang yang kita mau jual,.dan kita mengambil untung terhadap barang itu 100% atau bahkan lebih,.halal atau tidak laba yang kita ambil tadi ,.atau ada batas ga laba yang boleh diambil dalam jual beli islam??
3.Bagaimana hukum berjualan pulsa.kan barangnya tidak tampak Cuma saldo aja kita tanam di center pulsa??
4.Bagaimana hukum berjualan rokok menurut syariat.tolong penjelasannya??
Habib akhirnya tolong didoakan juga keberhasilan atas usaha ana dan keluarga nanti yang mau dijalankan dan diridhoi AllahSWT.
Syukron KatsironSeptember 7, 2009 at 3:09 am #168237803Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Jual beli yg sempurna adalah syarahnya panjang sekali, syarat sah pembeli dan penjual, syarat sah barang yg dibeli, syarat sah barang yg dijual, dan 13 syarat pada ucapan ijab kabul, demikian dalam Bab Bai\’ pada kitab Yaqutunnafis ala madzhab Ibn Idris Assyafii, dan itu sudah sangat diringkas.Insya Allah saya akan tampilkan jika ada waktu, namun karena malam ini masih belasan pertanyaan yg menanti maka saya tunda dulu, Insya Allah akan ditampilkan kelak.
2. boleh tanpa menyebut modalnya walau dg keuntungan berapa pun, namun jika ia bertanya tentang modalnya maka mestilah kita beritahukan
3. hal itu dibolehkan dalam syariah, namun tidak memenuhi syarat jual beli dalam syariah, maka tidak berdosa jika tidak saling mendholimi, namun jika ada tuntutan dari kekurangan atau kelicikan salah satu fihak, lalu diajukan ke pengadilan syariah maka tidak bisa ada tuntutan,
misalnya anda sudah transfer dana, tapi pulsa tidak masuk, anda ditipu, anda tahu orangnya, namun hal ini tidak bisa dituntut dalam syariah karena tidak ada saksi dan akad jual beli yg sah, walau tetap dosa bagi pelaku.
4. ikhtilaf ulama akan hukum rokok, sebagian ulama menganggap makruh, sebagian menganggap haram,
namun pendapat yg ditengah adalah jika belum terbiasa merokok maka haram melakukannya, jika sudah ketergantungan maka makruh, dan jika mampu meninggalkannya dan masih dilakukan maka haram hukumnya.
maka menjual barang ini adalah syubhat, karena spekulasi pada konsumen yg berbeda.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.