asslamu\’alaikum wr wb. semoga habib beserta keluarga selalu dalam naungan rahmat Allah swt.
langsung saja bib, yg mau ana tnyakan ialah
1. bagaimana hukumnya jika dalam pembagian harta warisan di dalam keluarga menggunakan prinsip sama rata tanpa melakukakn pembagian merut syariat ?
2. misalkan ayah saya pensiun, dan gaji pensiunnya itu senilai katakanlah 300 jt, apakah kewajiban mengeluarkan 2,5 persen dr penghasilan trsebut langsung ketika gaji diterima atau tunggu dlu 1 tahun ?
3. mohon ijazah doa, wirid, dan keilmuan yg habib miliki kepada saya yg fakir ini smg selalu dlm keberkahan Allah swt bib.
afwan jika pertanyaan saya ini merepotkan habib.