Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
masalah rokok ini pro kontra para ulama di seluruh mazhab, dan MUI mengharamkannya monggo saja, tapi tak bisa jadi hukum mutlak, sebab hukum syariah tidak bisa di Indonesia haram lalu di luar negeri makruh, tidak bisa begitu.
maka fatwa MUI tetap tidak merubah hukum rokok yaitu ikhtilaf antara makruh dan haram, namun tentunya semakin memperkuat pendapat yg mengharamkannya, dan memperlemah pendapat yg memakruhkannya,
memang berhenti merokok itu baik, saran saya MUI lebih merujuk ke pemerintah untuk menutup pabrik rokok dg alasan kesehatan.
namun saya agak sedikit menyayangkan fatwa MUI kenapa justru saat skrng ini, yaitu saat akan pemilu?, karena banyak kyai kyai ulama dan santri yg merokok, maka fatwa ini memecah antara MUI dan Ulama serta kyai yg merokok, maka bisa jadi justru menguntungkan partai musuh islam, maka sangat disayangkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam