Home Forums Forum Masalah Fiqih masalah onani

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #153723733
    Arif Rakhman Khakim
    Participant

    Assalamualaikum ya habibana

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi Habib

    Habib yang sangat saya Hormati dan saya mulyakan, q mau bertanya masalah Fiqih
    yaitu tentang masalah Onani
    Apabila orang melakukan Onani pada waktu orang menjalankan puasa dibulan suci Ramadhan, apakah orang tersebut harus membayar kifarat sebagaimana orang berzina ?
    Mohon bantuan untuk membahas masalah ini
    dan saya minta diakui sebagai murid habib ……
    dan Gimana syarat – syarat untuk Menjadi murid dari habib

    #153723743
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    onani adalah dosa besar, dan lebih besar lagi dosanya jika dilakukan di siang hari bulan ramadhan saat puasa ramadhan, maka puasanya batal, namun tidak sebagaimana Jimak di siang hari ramadhan saat puasa yg harus puasa 2 bulan berturut turut untuk menebusnya, untuk onani/istimna tidak demikian, ia mengqadha 1 hari puasanya itu dan bertobat pd Allah swt

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.