Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Masalah Pemindahan Makam
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 5, 2007 at 8:11 am #84634350SyamsudinParticipant
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Alhamdulillah washsholatu wassalamu \’ala rosulillah.
Bib, bagaimana hukumnya melalukakan pemindahan makam.
Soalnya kuburan almarhum dan almarhumah orangtua saya di daerah Bogor, ada
kemungkinan akan dijadikan perumahan, dimana lingkungan sekitarnya sudah
dibangun perumahan tersebut dan tinggal beberapa penduduk saja yang masih
bertahan. Diantara tempat tinggal tersebut terdapat makam orangtua saya.
Apabila memang diperbolehkan untuk memindahkan makam tersebut, adakah
aturan-aturan yang harus dijalankan atau apakah proses pemindahan tersebut sama
ketika pertamakali melakukan pemakaman, seperti di sholatkan lagi dll.
Mohon penjelasannya…
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.November 5, 2007 at 12:11 pm #84634361Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nama Nya swt semoga selalu menerbitkan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
menggali kuburan / memindahkan kuburan haram hukumnya, namun hal itu diperbolehkan dalam syaiah jika demi kemaslahatan umum, atau kemaslahatan orang yg hidup, karena hak orang yg hidup didahulukan daripada yg telah wafat, maka boleh saja memindahkannya, namun mestilah dg persetujuan ahli waris, dan anda lihatlah apakah hal itu untuk kemaslahatan umum atau untuk keuntungan pribadi..?, jika untuk keuntungan pribadi mereka maka haram hukumnya dan penuntutan akan muncul atas mereka di pengadilan Akbar kelak,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
November 9, 2007 at 9:11 am #84634510SyamsudinParticipantAssalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bib, karena nantinya akan dimanfaatkan untuk perumahan, itu artinya kan untuk kemaslahatan umum, bukan begitu ?!
kalau memang demikian, adakah aturan atau tatacara yang harus dilakukan dalam pemindahan makam tersebut.
(kami sekeluarga sangat tidak ingin kehilangan tempat dimana orangtua kami dimakamkan dan kalau kami biarkan kemana kami akan berziarah ke makam orang tua kami?! )Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
November 10, 2007 at 12:11 am #84634532Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
untuk memindahkannya adalah dg mengambil bagian bagian tubuh yg tersisa, dan dibungkus dg kain kafan, lalu dg memperbanyak doa, lalu di kuburkan lagi ditempat yg dikehendaki,Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.