Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masalah Perbudakan
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 31, 2006 at 10:10 am #72661197dailami firdausParticipant
Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji Syukur kehadirat Allah Sang Penguasa Jagat Raya yang telah memilih kita untuk menjadi Ummatnya Rasulullah SAW.
Setelah mendengar ceramah habib semalam (30/10/06) khususnya mengenai masalah perbudakan. ada beberapa pertanyaan saya yang berkenaan dengan masalah tersebut. diantaranya;
1. Apakah dizaman sekarang masih berlaku hukum perbudakan? jika tidak, sejak kapan hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi?
2. Apakah seluruh budak itu seorang kafir dari hasil tawanan perang?
3. kalau tidak salah dengar. seorang budak halal disetubuhi oleh majikannya. jika benar, kalau seorang budak tersebut masih dalam status kafir bagaimana? apakah masih boleh?
4. Bagaimana hukumnya membebaskan seorang budak yang masih dalam keadaan kafir? bagaimana pula hukumnya mempertahankan seorang budak yang sudah masuk islam?
5. Bagaimana Syarat-syarat dan proses/tata cara dalam membebaskan seorang budak?
Saya kira sekian pertanyaan saya. terima kasih.
Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
November 2, 2006 at 3:11 pm #72661222Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keridhoan Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda,
1. Berlaku bila ada peperangan antara muslimin dan kafir harby (kafir yg memerangi muslimin dg pedang/senjata dg terang terangan) dan kaum kafir yg terkalahkan maka mereka menjadi budak muslimin, namun hingga kini hal itu belum terjadi lagi.
2. Setelah kebangkitan Nabi saw para budak itu adalah hasil tawanan perang dan juga para budak dari musyrikin yg diperjualbelikan oleh orang kafir, seperti Bilal ra, ia seorang musyrik lalu beriman semasa ia masih menjadi budak, lalu ia dibeli oleh Abubakar shiddiq ra lalu dibebaskan.
Dan semakin meluasnya muslimin maka perbudakan terhapus, karena para budak msuyrikin terus dibebaskan dengan masuknya mereka kepada Islam, budak budak yg membela muslimin disuatu wilayah kafir yg dikuasai muslimin mereka dibebaskan, dan tuan tuan mereka yg memerangi muslimin justru dijadikan budak, dan tak lama kemudian dibebaskan,
Orang orang kafir terus mengatakan bahwa muslimin ini agama sadis dengan perbudakannya, namun buktinya hingga masa kini sudah tidak ada lagi budak, menunjukkan bahwa para budak itu terus dibebaskan dan dibebaskan dan hingga kini sudah tak ada lagi budak muslimin dimuka bumi, padahal anak dan keturunan budak tetap menjadi budak tuannya jika tak dibebaskan, namun sesudah beberapa abad kemudian maka semakin terhapus dan terhapus.3. Boleh disetubuhi dengan syarat yg sangat banyak, tidak semudah menyetubuhinya begitu saja,
tapi diantaranya dengan mahar tertentu, perjanjian tertentu, dan bila hamil maka ia harus dijaga, dan anaknya kelak hukumnya adalah bebas, dan anak itu mendapat hak waris, dan tidak boleh menyetubuhi budak yg mempunyai suami, tak pula boleh disetubuhi oleh orang lain bila sudah disetubuhi oleh tuannya, tak pula boleh disetubuhi oleh anak tuannya walau tuannya telah wafat, tak pula diperbolehkan menyetubuhi hamba sahaya yg non muslim walaupun ahlulkitab, dan bila ia telah menyetubuhinya maka haram ia menyetubuhi putri hamba sahaya itu dan ibu dari hamba sahaya itu, dan bila ia telah menyetubuhinya lalu mempunyai keturunan maka jika tuannya wafat maka budak wanita itu dan keturunannya bebas, dan masih banyak lagi syarat permasalahan Wath?ul amah (menyetubuhi hamba sahaya wanita) yg tak mungkin saya sebutkan karena sangat pelik.4. Membebaskan budak dalam keadaan kafir tidak dilarang syariah, banyak para sahabat membebaskannya, mereka malah diberi harta dan dijadikan teman, dan mempertahankan budak yg muslim pun tidak dilarang syariah,
karena terus terang saja, permasalahan ini tidak semudah yg kita ketahui mengenai perbudakan, Islam mengajari perbudakan adalah untuk mendakwahi mereka, mendakwahi musuh musuh islam, menjadikan mereka serumah, makan sepiring dan tidur seatap, mereka dimuliakan, diajari, dijadikan keluarga, namun tentunya mereka tetap terikat dg kemestian untuk taat kepada tuannya, seakan anak yg mesti taat pada ayahnya, dan Rasul saw pun banyak mempunyai budak, jumlah budak lelaki beliau saw adalah 43 orang, budak wanitanya 11 orang, beliau saw membimbing mereka, menafkahi mereka, hidup bersama mereka seperti anak anaknya, ah.. alangkah indahnya menjadi budak sang Nabi saw, karena selalu dapat dekat dg beliau saw, mereka dijadikan budak lalu dibebaskan dan dibebaskan, hingga mereka menjadi da?I, menjadi pahlawan perang dll.bahkan kejadian dimasa Imam Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, beliau mempunyai budak yg tanpa sengaja menumpahkan air mendidih kewajah putra Imam Ali Zainal Abidin, maka wafatlah putra tercintanya yg masih bocah itu, apakah ia marah?, memukul?, mencambuk?, tidak.. beliau berkata : ?engkau kubebaskan..?, demikian perbudakan itu dalam islam,
Allah Maha Adil dengan memilih generasi zaman dahulu itu untuk diamanati hukum perbudakan, dan kini perbudakan sudah sirna, coba kalau saat ini masih ada perbudakan??, pastilah diselewengkan dengan kekejian dan kebiadaban oleh oknum oknum muslimin yg sudah kehilangan akhlak, mereka sudah berani memperbudak orang yg bebas, memperbudak pembantu, memperbudak karyawan, memperbudak kaum intelijen, dan kesemuanya terjadi dimuka bumi, di Negara arab dan Negara barat perbudakan terus terjadi, namun sungguh bahwa perbudakan ini bukanlah perbudakan yg sesuai dg syariah islam, ini perbudakan dengan hukum nafsu dan kebiadaban, jauh berbeda dengan perbudakan di zaman Nabi saw.
5. Membebaskannya dengan ucapan/ pernyataan, yaitu kubebaskan engkau, atau kulepaskan engkau, atau dg bahasa arabnya : A?taqtuka, atau Abra?tuka. Maka ia bebas.
sumber :
Al Umm (kitab Induk) oleh Imam Syafii juz 5 hal 9,
Almughniy oleh Imam Abu Hamid Almaqdasiy,
Subulussalam Juz 3 oleh Imam Asshan?aniy,
Syarh Imam Azzarqaniy Juz 3,
Yaqutunnafiis oleh Imam Ahmad AssyatiriWallahu a?lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.