Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › masalah sholat
- This topic has 4 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 20, 2008 at 10:02 am #92997280Indra GunawanParticipant
Assalamualaikum ya habib.
saya doakan semoga habib selalu dalam lindungan Allah SWT. dan selalu beritiqomah dalam menjalankan kegitan sehari harisaya mau tanya bib.
kan ada Hadis mengatakan kalau sholat itu harus membaca Al Fatihah, jadi barangsiapa yang tidak membaca Al Fatihah (merupakan Rukun Sholat) maka sholatnya tidak sah.
dan saya pernah baca salah satu buku mengatakan bahwa apabila kita sholat berjamaah maka kita tidak wajib membaca Al fatihah dikarenakan bacaan itu telah dibaca oleh imam dan sebagai makmum kita hanya wajib untuk menyimak setiap bacaan yang dibacakan oleh imam tersebut. dan di buku tsb dia mencontohkan apabila kita masbukh saja kita gak baca Al Fatihah.
jadi yang ingin saya tanyakan apakah benar adanya demikian Bib. kalau memang benar bagaimana dengan sholat yang bacaan sholatnya dipelankan seperti sholat Zhuhur, Ashar,mungkin itu aja dulu Bib. Maaf bila ada kata-kata saya yang salah bib. Wassalamualaikum
February 24, 2008 at 11:02 pm #92997338Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam dalam keadaan ruku\’, maka kewajiban fatihah nya gugur karena udzur syar\’i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar\’i, tak bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib secara umum.
demikian pula fatihah dalam shalat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 25, 2008 at 9:02 am #92997365MUJIATI S JUHANIParticipantAssalammu\’alaikum Wr Wb :
Mudah mudahan Allah SWT beserta orang yang taat pada ajaran agamaNya.
Habib, maaf ikut nimbrung juga dalam masalah ini. Kalau begitu berarti makmum membaca fatikhah lagi setelah imam selesai membaca fatikhah ?
Mohon penjelasannya.
Wassalammu\’alaikum Wr Wb
February 25, 2008 at 5:02 pm #92997387Aditya HartonoParticipantAssalaamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh……
Maaf ingin kasih info sedikit untuk pertanyaan ini, ini bukan jawaban tapi sekedar ingin berbagi saja, apabila ada yang salah dengan info ini sudi kiranya yang mulia Tuan Habib Munzir membenarkannya dengan pembenaran yang shohih & diridhoi oleh Alloh Subhanahu Wata\’ala
Tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam dalam shalat Jahar (Maghrib,Isya,Shubuh)
Dalam Madzhab Syafii, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah walau dia mendengar imam membacanya. kecuali dia makmum yg masbuk maka fatihahnya ditanggung oleh imam.Dalil yang dijadikan landasannya adalah hadits berikut ini:
Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, \"Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Ummul Qur\’an (Al-Fatihah).\" (HR. Muslim)
Dari Ubadah bin Shamit berkata, kami berada di belakang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada shalat fajar, maka rasululah membaca dan menjadi berat bacaannya. Ketika selesai shalat beliau berkata, \"Sepertinya kamu sekalian membaca di belakang imam kalian?\" kami menjawab, \"Ya, ini yaa Rasulullah.\" Beliau bersabda, \"Janganlah melakukan hal itu kecuali Fatihatul Kitab, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad).Mengenai Sholat yg tidak jahar (Dzuhur & Ashar) makmum pun tetap membaca fatihah, terkecuali makmum yang masbuk, seperti yang tuan habib sampaikan diatas.
Mudah²an bermanfaat……Wallahu\’alam
Wassalaamu\’alaikum
Hartono – Mangga Besar XIII
February 27, 2008 at 4:02 pm #92997414Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
betul, makmum membaca fatihah lagi setelah fatihah Imam,Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
terimakasih saudara ventural.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.