Home Forums Forum Masalah Umum Masalah thaharah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72055877
    WIDAYAT NUR AZIS
    Participant

    Assalamu\’alaikum, Bib.

    Semoga Habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNya.
    Terima kasih pertanyaan ana yang kemarin telah dijawab oleh habi.
    Mau bertanya lagi bib, dan semoga habib tak bosan2 untuk menjawab pertanyaan2 yang ana ajukan.
    \" Ada orang yang bertanya nih bib, gimana kalau orang tersebut sebelum berwudhu dia buang air kecil kemudian istinja lalu wudhu dan dilanjutkan jamaah sholat ke masjid, ditengah-tengah dia melakukan sholat saat ruku\’/sujud terasa ada air kencing
    yang keluar, tapi dia melanjutkan sholatnya sampai selesai?
    Setelah selesai sholat dia cek ternyata cdnya tidak ada air kencingnya. Hal ini telah berlangsung agak lama tapi dia telah berusaha semampu mungkin untuk hal ini agar dia tidak merasakan keluarnya air kencing tadi.
    Yang saya tanyakan apakah sah sholatnya bib, karena ada yang mengatakan hal tersebut adalah mungkin penyakit atau mungkin gangguan setan untuk membuat orang tersebut ragu-ragu dan tidak khusyu\’ lagi dalam sholatnya.\"

    Trima kasih bib sebelumya atas jawabannya.

    #72055886
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Kelembutan Nya semoga selalu menaungi anda dan keluarga,

    mengenai hal itu ada dual hal yg perlu saya sampaikan :
    1. Shalat tidak batal terkecuali dengan hal yg meyakinkan, dan bahwa hal was was dan syak tak membatalkan shalat, maka shalat sahabat anda tetap sah.

    2. ada penyakit yg dalam bahasa Arab disebut \"salasilboul\" yaitu suatu penyakit berupa seringnya air seni menetes selepas buang air kecil. nah untuk orang yg terkena penyakit ini maka semampunya menghindari buang air kecil sebelum shalat, bila ia terpaksa melakukannya, maka ia wudhu dan lalu segera melaksanakan shalatnya dengan menaruh kapas atau lainnya pd alat kelaminnya, lalu ia shalat.
    semua yg menetes dalam shalatnya dimaafkan, sebab ini merupakan penyakit yg berkelanjutan, namun dg syarat : ia bersegera dalam wudhunya dan segera melaksanakan shalat.

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.