Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kelembutan Nya semoga selalu menaungi anda dan keluarga,
mengenai hal itu ada dual hal yg perlu saya sampaikan :
1. Shalat tidak batal terkecuali dengan hal yg meyakinkan, dan bahwa hal was was dan syak tak membatalkan shalat, maka shalat sahabat anda tetap sah.
2. ada penyakit yg dalam bahasa Arab disebut \"salasilboul\" yaitu suatu penyakit berupa seringnya air seni menetes selepas buang air kecil. nah untuk orang yg terkena penyakit ini maka semampunya menghindari buang air kecil sebelum shalat, bila ia terpaksa melakukannya, maka ia wudhu dan lalu segera melaksanakan shalatnya dengan menaruh kapas atau lainnya pd alat kelaminnya, lalu ia shalat.
semua yg menetes dalam shalatnya dimaafkan, sebab ini merupakan penyakit yg berkelanjutan, namun dg syarat : ia bersegera dalam wudhunya dan segera melaksanakan shalat.
wallahu a\’lam