Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berkaitan dengan hutang mayyit sebelum dimakamkan yang sudah ada di forum :
[quote]Cahaya Keluhuran semoga selalu terlimpah pd anda dan keluarga,
mengenai penguburan jenazah yg wafat masih membawa hutang, sebaiknya diselesaikan sebelum dikuburkan, namun tidaklah dibenarkan menunda penguburan karena ia masih menanggung hutang.
bila itu terjadi maka sebaiknya saat dimakamkan dan hadirin masih banyak berkerumun, maka diumumkan adakah yg mau menanggung hutangnya, dan sewajarnya diumumkan setiap sebelum jenazah dikuburkan, bila ada hutang yg belum terselesaikan agar segera memberitahu ahli warisnya.
hutang si mayyit ditanggung ahli waris, bila ia tdk mampu maka sebaiknya ahli waris menjaminnya walau belum mampu membayarnya, bila ahli waris menolaknya maka kepada teman2nya atau Baitul mal, atau masyarakat.
bila segala usaha sudah dilakukan maka selesailah batas kewajiban kita,.
wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=839&lang=id#839
Mengenai cabang bulanan kami ada dua cabang di wilayah bekasi,
1. Masjid Baiturrahman Cakung Barat, depan Polsek Cakung, Bekasi
2. Musholla Attaqwa, Tipar, Cakung,
Wassalam,
AdminIII