Home Forums Forum Masalah Fiqih masalah waris

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #182892523

    Assalamu\’alaikum wr wb
    semoga keadaan habib ada dalam Allah……amin begini bib ana mo tanya:ana punya paman dan bibi[mereka berdua kakak beradik kandung] yg memiliki rumah atas nama meraka berdua.paman dan bibi ana tinggal dalam satu rumah dan kebetulan juga mereka berdua blum pernah menikah.sekitar 2th yg lalu paman ana meninggal dunia,karena sesuatu hal rumah tsb akan dijual oleh bibi ana.saudara kandung yg masih hidup saat ini da tiga[1 laki-laki dan 2 perempuan [termasuk bibi ana].pertanyaannya adalah apkah saya sebagai keponakannya mendapatkan hak waris rumah tsb?mengingat abah ana [kakak almarhum paman ana]sudah meninggal terlebih dahulu…..mohon jawabannya bib terima kasih………….

    #182892597
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf pertanyaan anda tak sempat terlihat oleh saya, saya kira di forum fiqih tak ada lagi pertanyaan yg belum terjawab, subhanallah baru ini saya melihat forum fiqih ternyata ada yg belum dijawab, beribu maaf saudaraku.

    dalam masalah rumah tsb, rumah itu apakah waris dari kakek anda? (ayah dari ayah) yg paman paman dan bibi bibi anda, atau rumah hanya hak milik paman dan bibi anda mereka berdua saja, misalnya mereka membeli dg harta mereka berdua saja?

    saya membutuhkan kejelasan dalam hal ini untuk menjawab masalah ini, jika anda kesulitan mendapat quota maka anda bisa menghubungi teman seperguruan saya untuk mohon kejelasan atas hal ini, yaitu ustaz Khairullah ramli di 081314177729. atau ke email sekpri saya : qolby83@yahoo.com

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.