Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masalah Wudhu
- This topic has 6 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 9, 2008 at 5:07 am #113163831salwa mauladawilahParticipant
Asslm wr wb
Shalawat salam kami hanturkan pada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW, semoga pula habib dan keluarga dalam keadaan sehat walafiah dan di karuniaai umur yang berkah,
Habibana yang kami sayangi,
Ada beberapa soal mengenai wudhu yang ungin hamba tanyakan :1. kalau kita setelah berwudhu trus ingin mengerjakan sholat sunnah sebelum fardhu, pas di niatnya digandeng juga sama niat sholat sunnatul wudhu, yang ingin hamba tanyakan…..seberapa batas lama antara wudhu kita sampai sholat kita sehingga kita masih bisa berniat sunnatul wudhu dalam sholat?…insyaallah habib mengerti maksud saya, boleh tidak kalau kita niat sunnahtul wudhu pada sholat ba\’diah fardhu???
apakah berarti kita dapat melakukan sholat sunnatul wudhu selama kita masi punya wudhu???2.Yang ini agak sedikit bingung bib, saya baca dalam pelajaran fiqih dasar saja ada keterangan mengenai makruh dalam madzhab syafii yaitu memakai air bekas wudhu perempuan, maksudnya kalau ada perempuan berwudhu di bak besar (lebih dari 2 kullah sehingga bukan musta\’mal) trus ada laki laki yang berwudhu memakai air itu hukumnya makruh, katanya karna di madzhab hambali malah jatuh hukum haram tak sah wudhu\’nya…maka air harus di gayung dibuang keluar bukan di celup kedalm bak????
yang hamba tanyakan kenapa perempuan , ada apa dengan perempuan sehingga air bekas wudhunya (di bak) makruh dipakai laki laki???segitu dulu bib, mohn keterangan dari habib
terima kasih sebelumnyawasslm wr wb
July 11, 2008 at 3:07 am #113163893Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
sebagian ulama mengatakan bahwa shalat sunnah wudhu adalah sebelum wudhunya mengering, yaitu fauran, namun sebagian mengatakan shalat sunnah wudhu tak ada batasnya, dan jika mengikuti pendapat pertama maka boleh meng Qadha shalat sunnah wudhu kapan saja.mengenai Fadlul Mar\’ah, menjadi makruh karena dirisaukan pria membaui bau tubuh atau parfum wanita yg membekas di air, maka ia berwudhu disertai syahwat pula, maka wudhu nya menjadi pelampiasan nafsu dan bukan bersuci,
tentunya hal itu tidak selalu terjadi, maka Imam Syafii memakruhkannya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 11, 2008 at 7:07 am #113163911salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Maaf habibana , hamba kurang mengerti mengenai mengqhodo sunnatul wudhu, kenapa harus di qhodo? apa maksudnya selama kita punya wudhu trus pas giliran mau sholat dan air wudu kita wes kering, berarti niat sunnatul wudhunya qodhoaan? apakah itu maksudnya? mohom keterangan dari habib
Dan satu hal lagi bib, mengenai air suci tak mensucikan dibuku disebutkan diantaranya 1.air yang kecampuran barang suci misal air teh air kopi , dll.
2.air musta\’mal untuk menghilangkan hadast yang terjatuh /tertetes pada air kurang dari 2 kullah dan juga air yang habis di pakai menghilangkan najis.nah pada point air di pakai menghilangkan najis, akukurangfaham…..apa yang di maksud? apa air tersebut kurang dari 2 kullah kejatuhan najis kan air mutanajjis memang gak bisa dipakai mensucikan, atau air kurang 2 kullah habis diambil untuk mensucikan najasah dengan cara pakai gayung sehingga najasah tak mengenai air, trus sisanya di bak jadi tak mensucikan lagi , mungkin aku salah, mohon kejelasan masalah ini.
sekian dulu , terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum wr wbJuly 12, 2008 at 6:07 pm #113163934Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
yg saya maksud adalah jika mengikuti pendapat yg mengatakan bahwa shlata sunnah wudhu telah habis masanya jika anggota wudhunya mengering, maka jika ia ingin melakukan shalat wudhu maka ia meng Qadha nya, atau boleh saja meng Qadha semua shalat sunnah wudhu kita yg terdahulu.
jika mengikuti pendapat pertama maka boleh boleh saja melakukan shalat sunnah wudhu sebelum ia hadats, jika sudah hadats maka boleh meng Qadhanya.mengenai keterangan itu tamnpaknya ada kesilapan pada buku tsb, karena air yg sudah dipakai menyucikan najis maka iar itu mutanajjis, bukan suci tak meyucikan
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 13, 2008 at 7:07 pm #113163978salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
habib ada tambahan sedikit, mengenai air bekas wudhu prp kan makruh dipakai laki laki…dengan alasan yang telah habib sebutkan diatas : trus ada yang tanya bagaimana kalau yang berwudhu istrinya sendiri…kan walau dia bau wangi tubuhnya atau parfumenya kan gak papa dan bila dengan syahwat pun ndak papa pula katanya?
gimana jawabnya bib….terima kasih
wassalamualikum wr wbJuly 13, 2008 at 7:07 pm #113163977salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
Terimakasih atas segala jawaban habib, semoga jadi ilmu yang berkah bagi saya dan insyaAllah bermanfaat pula bagi sesama.
Masalah wudhu, al faqir ada pertanyaan lagi:
1. Dalam memperbaharui wudhu, apakah berarti apabila kita sedang memegang wudhu ingin wudhu lagi, wudhu yang pertama harus di batalkan dulu baru wudhu lagi atau tak usah dibatalkan tinggal di tambahai wudhu lagi? (karna saya perna denger wudhu yang pertama harus dibatalkan dulu jika ingin tajdid wudhu)2. Dalam buku syarah bidayatul hidayah, di situ dikatakan ada beberapa hal yang kita disunahkan untuk berwudhu..misal abis makan daging onta , atau abis marah, dll. trus dijelaskan juga kalu kita niat wudhu dengan tujuan sunnah sehabis makan daging onta atau lainnya….wudhu kita itu tidak boleh di pakai untuk sholat, kecuali kalau wudhu kita dengan tujuan untuk sujud syukur atau tilawah…baru boleh untuk sholat pula?
maksudnya gimana bib, betulkah demikian?3. berbicara sedang berwudhu sepengetahun saya makruh, tapi saya baca di kitab itu juga katanya itu bukan makruh , alasannya nabi pernah berbicara kepada umu hani ( insyaallah kalau gak salah namanya)di waktu fathul makkah pada saat mandi.. tapi seperlunya/darurot……bagaimana yang ini bib?
sekian dulu…keterangan habib sangat hamba perlukan
terima kasih sebelumnyawassalamualaikum wr wb
July 14, 2008 at 8:07 am #113163994Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
1. dalam hal ini terdapat ikhtilaf, namun pendapat yg kita pegang adalah wudhu yg kedua sunnah hukumnya dan tak menghapus wudhu yg pertama2. hal itu adalah jika kita tak dalam keadaan berwudhu, lalu marah, maka sunnah berwudhu, maka wudhu sunnah itu tak bisa dipakai hal yg fardhu,
namun jika kita sudah dalam keadaan berwudhu, lalu makan daging onta, maka sunnah berwudhu lagi tanpa harus membatalkan wudhu yg pertama, karena wudhu kedua sunnah hukumnya, namun tak bisa dipakai untuk ibadah yg fardhu
3. yg dimaksud adalah makruh berbuat sesuatu selain ibadah saat berwudhu, diantaranya berbicara, namun jika ada hal penting maka tentunya syariah selalu mengenal Udzur, dan Udzur dalam syariah selalu ada bahkan pada hal yg fardhu.
4. dalam madzhab syafii hal itu makruh, karena hal itu bisa mengalihkan kekhusyuan kepada syahwat, syahwat pada pria bisa (maaf) membuat terjadinya ereksi, dan setelah ereksi dirisaukan keluar madzi yg membatalkan wudhu itu sendiri, demikian salah satu ihtiyat saja, dan hal itu tetap sah, namun makruh.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.