Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Masbuk dan Ijazah
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 16, 2008 at 8:07 am #114604644MuhammadParticipant
Assalamu\’alaikum Wr. Wb
Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim ak Habib Munzir al Musawa dan keluarga.
1. Habib pernah mengatakan bahwa kalau kita sama2 jadi masbuk boleh buat jamaah baru atau teruskan sendiri2. Dan habib bilang lebih utama sendiri2. Hanya saja kalau jamaah sebelah mundur yg berarti dia jadi ma\’mum saya, apakah saya harus buat jamaah baru atau tetep saja sendiri2 ?
2. Bolehkah saya meminta ijazah dari seorang Kyai untuk memiliki tenaga dalam atau belada diri yg belau mengambilnya dari Asror Fatihah dari kitab Khozinatul Asror ? Kalau boleh apakah dari habib juga bisa ?
3. Habib pernah meng-ijazahkan semua zikir, shalawat dll via situs ini kpd saya, apakah itu artinya saya boleh mengamalkan semuanya walau saya dapatkan lewat buku spt ilmu hikmah tanpa melalui guru lagi ? Dan apakah sama derajatnya ijazah via internet/surat dengan berhadapan langsung ?
Maaf habib kalau ada yg tidak berkenan. Tolong doakan saya agar saya bisa qiyamul lail dengan istiqomah. Terimakasih. Wassalamu\’alaikum Wr.Wb
July 17, 2008 at 3:07 pm #114604668Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saya melihat Guru Mulia kita dan para Mufti dan Fuqaha guru guru saya mereka tak membuat jamaah lagi jika masbuq dari imam, mereka menyelesaikan sendiri sendiri, maka jelaslah sudah yg afdhal adalah demikian, karena saya mengenal betul bahwa Guru Guru saya tsb luar biasa kedalaman ilmu syariahnya, dalam fiqih, hadits dll, mereka telah mencapai derajat Mufti, bahkan Guru Mulia kita sudah mencapai derajat ALhafidh dalam ilmu hadits, tentunya mereka memilih yg terafdhal, maka baiknya kita mengikuti mereka.2. tenaga dalam adalah kekuatan jin islam yg membantu tenaga kita, dan sebagian besar ulama salaf tak membolehkannya, walau ada sebagian yg membolehkannya, namun saran saya kita mengandalkan kekuatan iman dan kekuatan Allah swt, yg jauh lebih kuat dsri itu semua
3. tentunya boleh saudaraku, namun berhati hati dengan niatnya, sebab sebagian besasr orang terjebak dan celaka karena merubah niat doa menjadi niat yg mungkar, kedigjayaan dlsb, maka doa itu berubah menjadi bumerang baginya,
Ijazah sama saja via internet atau jumpa, sebab ia adalah ikatan ruh, tak bisa dibedakan dengan jumpa atau jarak yg jauh, namun yg jelas jelas lebih afdhal adalah sanadnya, jika sanadnya semakin sedikit maka semakin afdhal
misalnya begini, anda saya beri ijazah doa imam nawawi, sedangkan rantai sanad guru saya kepada Imam nawawi misalnya melewati 10 guru,
lalu anda menemukan seorang guru lain, yg rantai sanad gurunya pada Imam Nawawi hanya 9 saja, berarti ia lebih dekat kepada Imam Nawawi daripada sanad saya, maka mnenerima ijazah darinya lebih afdhal, karena lebih dekat hubungannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 19, 2008 at 8:07 pm #114604767fuadiParticipantassalamualaikum, semoga habib beserta para jamaah majlis rosululloh baik dekat (langsung) maupun jauh (internet) selalu mendapat limpahan rahmat dari Allah
saya mau tanya, bagaimana menjadi makmum masbuk? misal ketika imam dalam keadaan sujud, apakah kita takbirotul ikhrom kemudian langsung turun sujud (tanpa rukuk dan i\’tidal)
misal ada orang yang sholat sendiri, bagaimana cara ketika kita ingin menjadi makmumnya? kalau didaerah saya biasanya memberi tahu orang yang sedang sholat tersebut bahwa kita mengikutinya (menjadi makmum) dengan menepuk pundaknya
bagaimana cara mufaroqoh (memisahkan diri) dari jamaah ketika kita meyakini sang imam tidak sah sholatnya? atau merasa kurang sempurna
sebelumnya, atas jawabannya kami ucapkan terima kasih, semoga kita dimasukkan Allah ke dalam golongan yang mengikuti nabi dan jamaah, aminJuly 21, 2008 at 2:07 am #114604796Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
untuk masbuq anda punya dua cara, boleh menunggu imam berdiri kembali untuk rakaat yg baru, lalu anda takbiratul ihram mengikutinya,
atau boleh anda takbiratul ihram saja walau imam sedang sujud, lalu ikut sujud,namun sebaiknya menunggu imam berdiri dan mulai dari awal rakaat, kecuali tahiyyat akhir, segeralah duduk bertahiyyat karena dirisaukan anda tak kebagian jamaah.
mengenai menepuk bahu, baik dilakukan demi agar imamnya tahu bahwa ada makmum dan ia bukan munfarid,
mufaraqah adalah dengan niat didalam hati memisahkan diri dari imam, lalu duluilah imam dan jangan mengikuti gerak geriknya lagi
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.