Home Forums Forum Masalah Fiqih Masbuk

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #120786489
    ajid didik widianto
    Participant

    Assamu\’alaikum Wr.Wb

    Keberkahan dan kemuliaan semoga selalu menaungi hari-hari antum Ya Habib yang saya hormati.
    Ya Habib saya ingin bertanya bila kita jadi makmum masbuk di saat imam akan ruku\’ manakah yang harus kita dulukan membaca iftitah atau fatihah?terus pernah saya jadi makmum pada seorang imam yg ada salah sedikit dalam ejaan suratan pendeknya apakah kita harus menegurnya?
    Pernah juga saya membaca suatu riwayat tentang sahabat Nabi Muhammad SAW yg melakukan sholat sunah setelah sholat jum\’at di tempat yg sama kemudian Ia di tegur oleh sahabat yg lain bahwa sebaik-baik sholat fardhu adalah di masjid dan sebaik-baik sholat sunah adalah di rumah,apakah benar hal itu Ya Habib?mohon penjelasannya dan maaf Ya Habib jikalau saya mengganggu dan merepotkan antum.
    Syukron Ya Habib,

    Wassalamualaikum Wr.Wb

    #120786539
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    yg mesti didahulukan adalah fatihah, karena Iftitah hukumnya sunnah, dan jika kita iftitah dulu maka dirisaukan akan tertinggal imam.

    mengenai kesalahan imam dalam surat, sunnah dibenarkan, dan jika dibiarkan pun tidak membatalkan shalat kita,

    mengenai riwayat tsb, tak ada larangan shalat sunnah di masjid, karena banyak jua shalat sunnah yg dilakukan di masjid, seperti tahiyyatul masjid, dll namun memang ada beberapa hadits shahih menyatakan sebaik baik shalat adalah dirumah selain shalat fardhu,
    para ahli hadits diantaranya Hujjatul Islam al Imam Nawawi mensyarahkan hadits ini bermakna bahwa Rasul saw menghendaki muslimin memperbanyak shalat sunnah dirumahnya masing masing agar menjadi keberkahan dirumahnya dan mengusir syaitan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.