Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › masih bingung
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 10 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 21, 2008 at 8:04 pm #100042401zulhadiParticipant
Habaib yang saya muliakan,
Saya masih bingung masaalah Khutbah Jum`at
Bila kita berpedoman pada yang mu`ktamad, bahwa rukun dua al-khutbah harus dalam bahasa Arab dan tak boleh berselang dengan waktu yang lama, maka nasehat dalam bahasa Indonesia akan membuat rukun khutbah berselang dengan waktu yang lama.
Saya masih bingung, karena tak satupun dari Ulama Pesantren Salafiah di Aceh yang membolehkan rukun dua al-khutbah dalam B.Indonesia, sehingga umumnya mareka Nasehat dalam bahasa ajnabi dilakukan pada mukaddimah. Artinya mareka mengulang kembali Rukun dua al-khutbah setelah nasehat dalam bahasa Indonesia/B.Aceh.
Jadinya saya tidak mengerti bagaimana yang benarnya, di Jakarta bahkan tidak ada yang melakukan seperti mareka <Ulama Salafiah>
Mohon Petunjuk dari Ayahanda Al-Habib.April 22, 2008 at 1:04 pm #100042426Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Diantara syarat sahnya khutbah jum\’at, khutbah harus dilaksanakan dengan bahasa arab maksudnya rukun-rukunya harus dilakukan dengan bahasa Arab meskipun para jamaah tidak memahaminya, bila diantara jamaah disuatu kampong tidak ada yang dapat melakukannya (dan ini jarang terjadi ) dan mereka tidak ada kesempatan untuk mempelajarinya sebelum tersisa waktu yang cukup, untuk swhalat dan khutbah maka diperbolehkan ketika itu salah seorang dari mereka untuk berkhutbah dengan bahasa lain kecuali ayat Al qur\’an tidak boleh diterjemahkan tetapi diganti dengan dzikir atau berdiam sejenak sekedar pembacaan satu ayat, jikalau mereka mungkin mempelajarinya sebelum itu maka wajib mereka mempelajarinya jikalau tidak satupun yang mempelajarinya maka semua penduduk tersebut berdosa dan mereka hanya boleh melaksanakan shalat dhuhur bukan shalat Jum\’at.Ini semua disebutkan dalam kitab Tuhfatul muhtaj syarh minhaj juka kitab fiqih lainnya. Adapun selain rukun khutbah maka boleh dilakukan dengan selain bahasa arab dan tidak dianggap memotong sekalipun panjang dengan syarat masih ada kaitannya dengan khutbahseperti disebutkan dalam kitab Tuhfah, nashnya [b]
[size=4]
(والاخلو اشراط الموالاة) بين اراك نهما وبينهما وبين الصلاة بان لايفعل طميلا عرفا بمالا تعلق له بما هو فيه
[/size][/b]
Di dalam kitab I\’anah Tolibin juz 2 hal 83 dikatakan :[size=4][b]
فاذ فصل بما له تعلق بها لم يضر فلا بفطع الموالاة الوالاة الوغط وان ل وكذا فارة وان طالت حيث تضمنت وعظا[/b][/size]
Dengan ini kita pahami bahwa khutbah yang dilakukan pada shalat Jum\’at dijakarta khususnya sekalipun pangjang tidak membatalkan Khutbah Jum\’at selam isinya masih ada kaitannya dengan khutbah tersebut.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
[size=3][/size] -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.