Home Forums Forum Masalah Fiqih Masih masalah salaman

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 12 total)
  • Author
    Posts
  • #72050549
    WIDAYAT NUR AZIS
    Participant

    Assalamu\’alaikum, bib.

    Semoga habib dan keluarga selalu dalam limpahan rahmatNya.
    Mau tanya masalah salaman yang ditanyakan oleh saudara kita di forum ini.

    1. Yang dianggap bid\’ah oleh mereka adalah salaman sehabis sholat, karena terkait dengan waktu, karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW.

    2. Mau tanya nih bib, gimana cara untuk menasehati orang tua kita, yang dulunya orang tua kita ini islamnya ya islam KTP, kemudian dengan berjalannya waktu mereka insyaf dan mau menjalankan sholat, puasa, zakat dan lain-lain, tapi masih menjalankan hal-hal yang mungkin tidak sesuai sama syariat.

    Itu aja dulu bib, mohon dijelaskan.

    #72050555
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan anugerah dan kemuliaan semoga selalu tercurah pd anda dan keluarga,

    1. segala hal yg tidak ada sandaran dalil nya dalam penentuan waktunya, maka boleh boleh saja ditentukan waktunya kapan saja, misalnya mengaji alqur\’an, anda sempatnya berkumpul dg jamaah adalah setiap senin, maka boleh boleh saja ditentukan setiap senin.
    atau majelis taklim misalnya, ditentukan setiap kamis misalnya, boleh boleh saja,

    yg dilarang adalah merubah hal yg telah ditentukan oleh Rasul saw, misalnya merubah waktu shalat witir menjadi siang hari, atau merubah waktu shalat dhuha menjadi malam hari, hal semacam ini merupakan Bid\’ah dhalalah.

    selain itu dari hal2 ibadah lainnya yg tak ada ketentuan dari Rasul saw mengenai waktu pelaksanaannya maka boleh boleh saja dilakukan menurut keluasan waktu kita,

    tak ada pelarangan hal ini dari Rasul saw, tidak pula sahabat melarangnya, tak pula para Tabi\’in dan Muhadditsin,

    pelarangan hanya muncul pada mazhab sempalan abad ke 20 yg melarang apa apa yg tidak dilarang oleh Rasul saw..

    Nah… justru pelarangan itulah yg bid\’ah, karena tidak pernah dilarang oleh Rasul saw.
    wallahu a\’lam

    2. mengenai orang tua, memang perlu kesabaran dan ketabahan, sebagaimana mereka mndidik kita dg sabar dahulu saat kita di masa kecil, maka demikian pula kita mesti memperlakukan mereka.
    baiknya anda sedikit demi sedikit membujuk mereka dg lembut dan penuh kasih sayang atau dg sogokan2 misalnya (sebagaimana mereka membujuk kita dimasa kecil dg sogokan dari hal2 yg kita sukai), anda perlu rileks, santai, namun pantang menyerah.. terus berusaha menyuapi mereka dg tuntunan kemuliaan..
    bila mereka jenuh maka hentikan.. dan lain waktu kita mulai lagi, sebagaimana mereka menyuapi kita dg sabar dahulu..

    nah.. selamat mencoba..

    #72050633
    mohammad zainie has
    Participant

    Assalamu\’alaikum.wr.wb

    yang saya hormati habib, semoga Allah melipahkan rahmat kepada kita semua, Mohon Penjelasan tentang hukum dalam mewarnai rambut, mengingat sekrang banyak trend untuk hal tersebut, baik untuk wanita ataupun lelaki, demikian juga waran hitam atau warna yang lain, bagaimana hukumnya syukur al-hamdulillah kalu disertai dalil baik al-qur\’an. hadits atau pendapat para ahli-fiqih, kalau habib berkenan saya mohon bisa untuk segera kami ketahui, mohon ma\’af sebelumnya dan terimaksih

    #72050645
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keridhoan Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,

    Mengenai mewarnai rambut, merupakan hal yg aunnah yaitu dengan Hinna (pacar), yg berwarna merah atau kuning. dan yg diharamkan adalah yg berwarna Hitam (Shahih Muslim hadits no.2102 Bab : Sunnah memacar rambut dan haram dg warna hitam kecuali dalam peperangan Jihad\").

    namun mengenai mengecat rambut masa kini merupakan hal yg terlarang bila terdapat dua hal :
    1. ia menggunakan pewarna yg tebal hingga menghalangi air menyentuh kulit rambut, sebagian besar cat pewarna rambut masa kini itu melapisi rambut, dan menghalangi menembusnya air ke rambut, maka hal ini diharamkan, terkecuali pewarna rambut yg merubah pigmen rambut (Bleaching). ia merubah warna rambut dan tak menutup sampainya air ke pori pori rambut.

    2. diharamkan bila mearnai rambut karena mengikuti adat orang kafir tanpa ada niat lainnya. ikut trend dari negara barat, maka ini jelas jelas hal yg dilarang.
    diperbolehkan apabila ia misalnya istri, mempercantik diri untuk suaminya, maka sunnah hukumnya.
    sebagaimana kita pun mengikuti adat orang barat dengan memakai mobil, komputer dll, namun sesekali bukan untuk menuruti mereka semata, namun mengambil manfaat dari hal tsb, maka ini diperbolehkan,

    Yaah.. kita doakan saja saudara saudara kita muslimin yg telah terjerumus dalam hal ini, semoga mereka kembali pd kebenaran.

    wallahu a\’lam

    #72050649
    mohammad zainie has
    Participant

    Assalamu\’alaikum.wr.wb.

    habib yang saya hormati, rasanya senang dapat berkomunikasi dengan habi lewat media ini. walaupun tidak bersua, semoga Allah selalu merokhmati habib dan keluarga, saya sangat terimakasih jawaban habib yang lalu, kali ini saya mohon penjelasan habi tentang sholawat nariyah khusus nya , saya pernah baca internet , situs nya salafy, disana dikatakan sholawat nariyah artinya terlalu berlebihan katanya dan ada hal yang melebihi batas, sebenarnya bagaimana habib yang terhormat, juga di tempat saya ada jama\’ah manaki syeikh abdul jaelani, menurut pandangan habib bagaimana, saya active jama\’ah tersebut juga amalan sholawat tsb, mohon habib berkenan mohon saran, saya di jateng, maturnuwun, wasslam.w.w

    #72050653
    mohammad zainie has
    Participant

    ass.wr.wb

    habib munzir yang terhormat, terimakasih penjelasannya, namu kalo boleh saya menaya lagi, tentang cat nya menghalangi masuk nya air, kalau pada waktu mandi rambut yang telah di semir juga basah kuyup, apakah hal tersebut belum merupakan tanda atau keadaan bahwa air dapat meresap dan menembus pori-pori rambut sehingga tidak menghalangi sampainya air untuk bersuci, ma\’af karena ini hal yang sangat penting maka saya mohonpberkenan habib untuk menguraikan maslah ini, terimakasih semoga Allah selalu memberi kesehatan dan rahmat untuk habib dan keluarga, wassalam wr.wb

    #72050655
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari anda

    1.tidak ada hal yg berlebihan dalam shalawat nariyah, dan shalawat itu sudah diamalkan dan diakui oleh para ulama ahlussunnah waljamaah, hanya kelompok sempalan yg muncul di akhir zaman ini saja yg mengingkarinya, mereka mengingkari semua hal yg memuliakan orang yg dimuliakan Allah,
    mereka tertular dg sifat Iblis yg menolak memuliakan Adam yg dimuliakan Allah swt,

    Iblis beribadah dan tak menduakan Allah selama berjuta tahun, namun ia berbuat salah.. menolak memuliakan orang yg dimuliakan Allah,
    nah.. demikianlah mereka ini kelompok sempalan abad ke 20 yg tertular dg sifat Iblis tanpa mereka sadari, semoga Allah melimpahkan hidayah atas mereka.

    2. mengenai kelompok muslimin manapun selama tak melanggar syariah islamiyah dan tak memerintahkan maksiat dalam pemahamannya maka itu merupakan kelompok yg baik.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, wassalam

    #72051795
    rido
    Participant

    [b]munzir tulis:[/b]
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari anda

    1.tidak ada hal yg berlebihan dalam shalawat nariyah, dan shalawat itu sudah diamalkan dan diakui oleh para ulama ahlussunnah waljamaah, hanya kelompok sempalan yg muncul di akhir zaman ini saja yg mengingkarinya, mereka mengingkari semua hal yg memuliakan orang yg dimuliakan Allah,
    mereka tertular dg sifat Iblis yg menolak memuliakan Adam yg dimuliakan Allah swt,

    Iblis beribadah dan tak menduakan Allah selama berjuta tahun, namun ia berbuat salah.. menolak memuliakan orang yg dimuliakan Allah,
    nah.. demikianlah mereka ini kelompok sempalan abad ke 20 yg tertular dg sifat Iblis tanpa mereka sadari, semoga Allah melimpahkan hidayah atas mereka.

    2. mengenai kelompok muslimin manapun selama tak melanggar syariah islamiyah dan tak memerintahkan maksiat dalam pemahamannya maka itu merupakan kelompok yg baik.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, wassalam[/quote]

    Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
    yaa habib smoga Allah senantiasa melimpahkan kasih sayangNya kepada habib dan majlis rosulullah.
    seperti penjelasan habib di atas.
    saya pun seorang hamba yang senantiasa mengamalkan sholawat nariyah namun sampai sekarang saya masih belum tahu arti sholawat tersebut. jika habib tidak keberatan saya minta penjelasan arti sholawat nariyah tersebut. alangkah indahnya jika bersholawat dan mengerti apa artinya.
    terimakasih atas waktunya
    wasalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh

    #72051797
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keagungan Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    mengenai shalawat Nariyah ini adalah dibuat oleh Syeikh Ibrahim Attaziy Almaghribiy, maka shalawat inipun dikenal dengan nama shalawat Taziyah Attafrijiyyah.

    artinya :

    wallahu a\’lam

    #72051796
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalamwarahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda,

    aduh.. ini beribu maaf saudara zain yg kumuliakan, saya terlewatkan menjawab pertanyaan anda, namun katika saudara rido bertanya setelah pertanyaan anda, baru saya sadari bahwa pertanyaan anda belum saya jawab, mohon dimaafkan, saya ini mulai pikun sekarang, dg ratusan pertanyaan di website, email, surat pribadi dan lainnya yg harus saya jawab setiap harinya, dan kesibukan saya padat dan bukan hanya menjawab pertanyaan saja, saya mengkordinir 62 majelis taklim di jabotabek pula, dan lagi kesibukan dakwah lainnya, mohon beribu maaf atas kealpaan saya.

    mengenai cat rambut itu bila anda yakin bahwa air sampai ke pori porinya maka wudhu nya. dan atau mandi wajibnya sah.

    wallahu a\’lam

Viewing 10 posts - 1 through 10 (of 12 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.