Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › masjid di kantor
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Fauzan.
-
AuthorPosts
-
July 29, 2008 at 8:07 am #116780781RusmantoParticipant
Assalamu\’alaikum Habib Munzir… semoga kebahagiaan dan kedamaian selalu tercurah untuk habib sekeluarga…
ada pertanyaan yang menggelayut dibenak saya, yaitu:
dikantor saya dibuat sebuah masjid dengan memanfaatkan ruangan kantor yang kosong. status kantor saya adalah hak guna dari lahan milik pemerintah (yang nota bene suatu saat nanti akan dapat diminta lagi oleh yang punya hak). apa masjid tersebut dapat disebut dengan masjid yang dapat digunakan untuk ritual sholat jum\’at?
atau hanya dapat disebut mushola saja? selama ini masjid tersebut dipakai untuk penyelenggaraan sholat jum\’at, bagaimana apa boleh Bib?
terus kalau hal tersebut tidak boleh disebut masjid maka bagaimana saya harus menjelaskan ke para pengurus masjidnya?sementara itu dulu pertannyaan yang saya ajukan kepada habib Munzir.
mohon pencerahannya.
wassalamu\’alaikum.July 31, 2008 at 3:07 pm #116780816FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum:
Ruangan kantor dijadikan musholla?
[quote]alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
tentunya berbeda antara mushalla dan masjid, mushalla boleh dirumah kita dan dimana saja asal ruangan suci, namun masjid adalah tempat yg diwakafkan kepada Allah swt, maka ruangan yg anda ceritakan tsb tak bisa dikatakan masjid, ia bisa dikatakan musholla, sebagian besar ulama mengatakan tak sah tahiyyatul masjid padanya, namun ada yg membolehkannya jika ia sudah dikhususkan sebagai musholladan jika musholla maka hukumnya bebas, sesekali bisa dialih fungsikan, dipindahkan, dbuka dan ditutup atau lainnya, berbeda dengan masjid yg mempunyai aturan tersendiri sebagai rumah Allah swt.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16926&lang=id#16926[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Shalat jumat boleh dilakukan diselain masjid, sebagaimana Rasul saw melakukan shalat jumat sebelum masuk Madinah disaat Hijra beliau saw, beliau melakukan shalat Jumat yg pertama di suatu lapangan, lalu barulah setelah itu tempat itu dijadikan masjid, yaitu Masjid Quba?. Demikian pula dijelaskan dalam Madzhab Syafii (Syarh Muqaddimah Hadramiyyah, Busyralkariim Bab Shalat Jumat).
Wallahu a\’lam[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=990&lang=id#990Wassalam,
AdminIII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.