Home Forums Forum Masalah Fiqih Masjid dimasuki Anjing dgn kaki basah??

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #195943749

    Assalamu\’alaikuum Wr Wb. Mohon maaf sebesar-besarnya kpd Habib dan jamaah lain, saya terpaksa menggunakan dua kuota, maaf krn masalah ini amat mendesak. :-(

    Habib, bbrapa hari lalu masjid kami dimasuki anjing dgn kaki yg basah. Lalu krn ketidak tahuan ia dipel dgn cara biasa, sprti najis mukhofafah saja. Lalu dipakai sholat seperti biasa, kaki jamaah basah menginjak bekas anjing tersebut lalu masuk kedalam masjid. keatas karpet2 masjid.

    Bagaimana ini bib (jika menggunakan kaidah najis ketemu basah, maka menular najisnya), apakah seluruh lantai masjid, toilet, karpet, kamar marbot, menjadi najis ??

    Syukron atas perhatiannya, dan sekali lagi saya minta maaf pd Habib dn pengunjung sekalian. Wassalamu\’alaikuum Wr Wb.

    #195943753
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    kesalahan utama adalah tidak membersihkannya saat terkena najis tsb, namun jika sudah terlanjur dan tak memungkinkan dibersihkan keseluruhannya, dan tak pula bisa dibedakan ain nya (wujud dimana najisnya), maka dimaafkan. kaidah ini diambil dari hadits Rasul saw : permudahlah dan jangan mempersulit masalah, dan berilah kabar gembira, jangan membuat orang menghindari agama (Shahih Bukhari), maka dalam hal hal yg sulit seperti kasus diatas, sebagian besar ulama kita mengambil hadits tsb menjadi dalil, jika ummat terjebak hal yg tak bisa dihindari

    saya pernah melihat di masjidil haram (naudzubillah saya tidak bermaksud ghibah dan semoga Allah swt mengampuni orang itu dan hamba ini), saya pernah melihat orang berpakaian ihram (maaf) buang air besar sambil berlari lari ke arah toilet, ia sudah sepuh.
    dan tampaknya ia sakit perut yg dahsyat dan murus murus tak mampu menahan diri lagi, maka orang orang berteriak2 melihat tercecernya kotoran beliau yg bertebaran tak bisa dihindari dimana mana, lalu mesin pembersih membersihkannya dg vacum air dan penyedot saja, sebagian terinjak injak sebelum sempat dibersihkan karena padatnya massa.

    tentu najis itu suci karena dibersihkan vacum yg berair, dan ia bukan najis mughaladhah (najis besar) yg harus dibersihkan dg air dan tanah, namun bagaimana dg yg sudah kadung terinjak2 massa sebelum dibersihkan?

    apa yg bisa kita perbuat jika dalam hal seperti ini, selain maaf dari Allah swt yg Maha Memaafkan

    mudah mudahan masyarakat sekitar masjid bisa diberi kesadaran untuk mengganti karpet itu kesemuanya dg yg suci.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.