Home Forums Forum Masalah Fiqih Maskawin

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #204435251

    Assalamu\’alaikum Wr Wb.
    Habibana yang tercinta, semoga dalam taufik AllahSwt.
    Ada beberapa hal singkat yang ingin kami tanyakan AL.
    1. Si Fulan meninggal dunia, sudah punya anak, tapi maskawinya belum di bayar istrinya nagih siapa yang akan bayar maskawinya tersebut mohon penjelasan kl diambil dari harta suaminya, suaminya tidak punya harta yang memadai
    2. Bagaimana pendapat habibana tentang pelaksanaan Fidyah sholat, terdapat di kitab mana, sementara masih sebagian mempraktikkan dan bagian lainnya menyalahklan trims sebelumnya
    Wassalam

    #204435261
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan
    1. hutang yg wafat termasuk mas kawin tsb, jatuh pada harta waris, jika sudah dikeluarkan dari harta waris dan masih belum cukup maka menjadi hutang ahli warisnya.

    2. hal ini ikhtilaf ulama, pendapat terkuat adalah ahli waris meng qadhanya, ada pendapat yg membolehkan ahli waris membayar orang lain meng qadhanya atas nama almarhum, ada pendapat yg membolehkan dg fidyah, ada pendapat yg mengatakan hal itu dimaafkan. kesemuanya ada pada Al Majmu\’ Imam Nawawi.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.