Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mata Kaki
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 12, 2008 at 8:08 pm #118911816Hendra DestaParticipant
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Habib yang saya cintai
Mohon pencerahan Habib….
1. Saya pernah ditegur waktu akan sholat oleh teman saya untuk menaikan celana panjang saya sampai terlihat mata kaki saya. Beliau bilang agar lebih afdol. Mohon penjelasan dari Habib mengenai riwayat yang sebenarnya .
2. Mengenai bersalaman setelah sholat padahal pada saat bertemu telah bersalaman, pertanyaannya apakah itu lebih utama/shunah bersalaman setelah sholat..Terima kasih atas jawababnya, al fakir mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan.
August 13, 2008 at 2:08 am #118911823Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1.Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)\" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : \"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong\" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).
berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : \"kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra\" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).
jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,
maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.
jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : \"Kau berbuat itu bukan karena sombong\"
berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.
2. mengenai bersalaman adalah hal yg sunnah, diperbuat dimasa Rasul saw, juga dimasa para sahabat, maka mengkhususkan hal yg sunnah pada habis shalat adalah hal yg mulia, tanpa ,mewajibkannya tentunya, sebagaimana membaca Alqur\’an adalah sunnah, lalu kita menjadikan hal itu kebiasaan setiap habis shalat, maka hal itu mulia, dan hal yg ,mungkar adalah melarangnya, sebagaimana sabda Nabi saw : \"Sejahat jahat dosa muslim pada muslim lainnya adalah seseorang yg mempermasalahkan yg halal sampai berubah menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya\" (Shahih Muslim), sebagaimana sebagian saudara kita muslimin ada yg mengharamkan hal seperti ini,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.