Home Forums Forum Masalah Fiqih mau tanya

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • Author
    Posts
  • #159132725
    miftahul umar
    Participant

    asslamualiku wr wb
    semoga kemuliaan tercurah kepada habib, habib melaui forum ini, habib saya nau tanya ada yang berpendapat bahwa kalo mengucap nama nabi muhammad tidak perlu kata sayiddina, karenatidak dicontohkan Rasulullah SAW, terus bolehkah saya memeinta hadits doa qunut beserta artinya, karena ada seorang ustda mengatakan bahwa arti qunut berdiri agak lamq.

    mudah2an habib berkenan menjawab
    wassalmualikum

    #159132733
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. menambahkan doa dalam shalat diperbolehkan, para sahabat bahkan ada yg merubah bacaan Tahiyyat, sebelum Rasul saw wafat semua membaca \"ASSALAMUALAIKA AYYUHANNABIYYU WARAHMATULLAH WABARAKATUH\"

    namun setelah Rasul saw wafat sebagian sahabat membaca ASSALAMUALANNABIY WARAHMATULLAH WABARAKATUH

    mereka tak lagi menggunakan assalamualaika, namun sebagian sahabat tetap berpegang pada bacaan yg diajarkan oleh Rasul saw.

    ucapan sayyidina itu boleh saja dilakukan dan boleh tidak, karena tak ada perintah dalam hadits beliau saw yg melarangnya, bahkan Rasul saw membolehkannya

    namun yg jadi masalah adalah mereka yg \"tak mau\" atau bahkan \"melarang\" menyebut sayyidina pada para sahabat.

    karena Rasul saw memperbolehkannya, sebagaimana sabda Beliau saw : \"janganlah kalian berkata : berimakan Rabb mu, wudhu kan Rabb mu (Rabb juga bermakna pemilik, ucapan ini adalah antara budak dan tuannya dimasa jahiliyah), tapi ucapkanlah Sayyidy dan Maulay (tuanku dan Junjunganku), dan jangan pula kalian (para pemilik budak) berkata pada mereka : wahai Hambaku, tapi ucapkanlah : wahai anak, wahai pembantu\" (shahih Bukhari hadits no.2414) hadits semakna dalam Shahih Muslim hadits no.2249.

    maka jelaslah bla budak saja diperbolehkan mengucapkan hal itu pada tuannya, bagaimana kita kepada sahabat yg mereka itu adalah guru guru mulia seluruh muslimin, sebagaimana ucapan yg masyhur dikalangan sahabat : \"aku adalah budak bagi mereka yg mengajariku satu huruf\", atau hadits Nabi saw yg bersabda : \"bila seseorang telah mengajarkanmu satu ayat maka engkau telah menjadi budaknya\" maksudnya sepantasnya kita memuliakan guru guru kita, lebih lebih lagi para sahabat, karena par sahabat sendiri satu sama lain mengucapkan

    Rasul saw bersabda dihadapan para sahabat seraya menunjuk Hasan bin Ali ra anhuma : \"sungguh putraku ini (hasan bin Ali) adalah Sayyid, dan ia akan mendamaikan dua kelompok muslimin\" (shahih Bukhari hadits no.3430, juga dg hadits yg semakna pada hadits no.2557)

    berkata Umar bin Khattab ra kepada Abubakar shidiq ra : \"aku membai\’atmu, engkau adalah sayyiduna, wa khairuna, wa ahibbuna\" (engkaulah pemimpin kami, yg terbaik dari kami, dan yg tercinta dari kami). (shahih Bukhari hadits no.3467)

    Umar ra berkata kepada Bilal dg ucapan sayyidina. (shahih Bukhari hadits no.3544).

    dan masih banyak lagi dalil dalil shahih mengenai hal ini, maka yg melarangnya adalah sebab kedangkalan pemahaman mereka terhadap syariah.

    maka jelaslah boleh boleh saja menambah Sayyidina pada bacaan Tahiyyat, karena tak merubah makna, dan menambahkan doa pada tahiyyat adalah diperbolehkan, mereka yg menolak itu karena dangkalnya pemahaman mereka dalam ilmu hadits.

    dan boleh pula mengatakan Sayyidina wa maulana Muhammad ..

    karena Rasul saw membolehkannya antara budak dan tuannya, sedangkan derajat Nabi jauh lebih mulia dari derajat antara tuan dg budaknya, sebagaimana firnan Allah swt : Nabi itu adalah lebih patut dimuliakan oleh orang mukmin dari diri mereka sendiri, dan istri istri beliau adalah ibunda kaum mukminin (QS Al Ahzab 6).

    2. Mengenai Qunut subuh, memang terdapat Ikhtilaf pada 4 madzhab, masing masing mempunyai pendapat, sebagaimana Imam Syafii mengkhususkannya pada setelah ruku pada rakaat kedua di shalat subuh.., dan Imam Malik mengkhususkannya pada sebelum ruku pada Rakaat kedua di shalat subuh (Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughulmaram Bab I).

    Apapun bualan yg mereka ucapkan, tentunya kita lebih memegang pendapat Imam Malik dan Imam Syafii dibanding pendapat mereka.

    Rasul saw bersabda :
    Sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnnya adalah yg bertanya tentang sesuatu yg tak diharamkan, menjadi diharamkan Karena sebab pertanyaannya\" (Shahih Muslim)

    saudaraku mereka itu pendusta, atau jahil (bodoh dalam ilmu hadits)

    mereka mengatakan bahwa pada Tuhfatul Ahwadzi dikatakan bahwa qunut subuh itu Bid\’ah..??
    berikut saya tampilkan penjelasan Qunut subuh pada Tuhfatul Ahwadziy :
    \"telah sepakat para ulama untuk meninggalkan Qunut tanpa sebab tertentu pada 4 waktu shalat, yaitu dhuhur, asar, magrib dan isya,
    dan berikhtilaf para ulama mengenai qunut pada shalat subuh, dan telah berpendapat sebagian besar dari mereka dari para sahabat dan Tabiin dan ulama dimasaku untuk menguatkan qunut subuh, diantara para sahabat yg melakukannya adalah khulafaurrasyidin yaitu Abubakar, Umar, Ustman dan Ali, radhiyallahu ;anhum, dan dari sahabat lainnya yaitu Ammar bin Yasir ra, Ubay bin Ka\’ab, Abu Musa Al Asy\’ariy ra, dll dan juga Aisyah ra, dan diantara Tabiin adalah (banyak nama tsb diatas), dan diantara para Imam adalah ..(banyak nama tsb diatas), dan juga penduduk Syam dan Imam SYafii dan Imam Malik,
    namun adapula yg mengingkari qunut subuh ini dari kalangan ulama, mereka sebagian berpendapat bahwa Qunut subuh dilakukan lalu mansukh. selesai kalam Imam Alhazimiy (Tuhfatul Ahwadziy Bab Maa Jaa\’a fil qunut fii shalatil fajr).

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #159132843
    miftahul umar
    Participant

    Assalamualikum

    terima kasih habib atas jawabannya,, semoga limpahan tercurah kepada habibana,,
    lewat forum ini bolehkah,,,orang yang msikin ilmu dan amal ini menjadi murid habibana, dan ketika ada orang bertanya siapa gurumu, saya menjawab guru saya habibana munzir bin fuad almusawa.? terus lewat forum ini juga saya ingin bertanya kepada habibana sering saya lihat banyak nisa yang sudah berhijab ketika sholat tidak memaki mukena, tetapi telapak tangannya terlihat sahkah sholatnya ya habibana?

    wassalamualikum

    #159132910
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    boleh.., anda sebutlah hb munzir teman saya sekaligus guru. saya senang dianggap teman, kita bersaudara dan saling mengingatkan

    mengenai mukena, pada madzhab syafii dalam shalat wanita membuka wajah dan kedua telapak tangannya, hal itu bukan aurat dalam shalat bahkan hendaknya dibuka wajahnya dan kedua telapak tangannnya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #159132925
    miftahul umar
    Participant

    terima kasih habibana sudah mau menjadi teman dan guru orang yang miskin ilmu ini ya habibana

    #159132946
    Munzir Almusawa
    Participant

    Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Viewing 6 posts - 1 through 6 (of 6 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.