Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › maulid dg telur
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 11, 2008 at 11:05 pm #103212062eryParticipant
assalamulaikum wr wb,
semoga hbb munzir sehat selalu dan diberi kekuatan untuk terus berdakwah oleh Allah SWT, amin.
Bib terimaksih saya ucapkan atas tulisan2 habib tentang Maulid yg ternyata tidak sesat dan merupakan warisan para imam2 kita terdahulu,lega rasanya hati ini Bib,Alhamdulillah.
tapi ada hal yg msh mengganjal nih Bib, dillingkungan kami perayaan maulid dilakukan dengan pembacaan barzanji bersama.Yang menjadi pertanyaan saya adalah biasanya ada telur yang dihiasai bendera warna/warni ditusuk dan ditancapkan dibatang pisang sehingga menyerupai bunga besar. kemudian selesai acara telur itu dibagi2 kan kepada peserta, budaya ini telah dilaksanakan secara turun menurun tiap perayaan Maulid di Rumah2/Masjid.
Apakah menggunakan telur itu salah?karena ada sebagian org lagi yg berpendapat bahwa itu merupakan budaya org Nasrani jadi tidak boleh dilaksanakan.mohon penjelasan ya bib, terimakasih.
May 12, 2008 at 9:05 am #103212082Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
adat istiadat, selama tak bertentangan dengan syariah maka mubah hukumnya, mengenai telur itu, awal muasalnya adalah diadakan untuk jamuan sedekah bagi fuqara, lalu kemudian selanjutnya adalah dibuat menarik seperti hadiah hadiah dengan berwarna warni tsb, lalu diperebutkan.., masya Allah, hal itu lebih cenderung pada kegembiraan saja, tak bertentangan dengan syariah,riwayat shahih Bukhari ketika orang Najasyi bermain bola di masjid nabawi maka Rasul saw melarang Umar ra yg akan mengusir mereka, Rasul saw duduk menontonnya dan tersenyum, beliau berkata : \"biarkanlah, sungguh ini hari Ied\"
maka hari hari yg berupa hari kegembiraan, maka adat istiadat boleh saja diperbuat asal tak melanggar syariah, bahkan main bola di masjid pun masih ditolelir oleh Nabi saw menginat mereka muallaf.
dalam kejadian lainnya Rasul saw didatangi orang anshar yg memakai Mizmar, bersenandung didepan beliau saw, maka Abubakar ra marah dan Rasul saw bersabda : Biarkan wahai Abubakar, setiap kaum punya hari raya, inilah hari raya kita. (shahih Bukhari)
ada riwayat bahwa riwayat shahih ini bukan di hari ied, tapi dihari Mina, dan Nabi saw menamakan Mina pula hari Ied, maka y dimaksud oleh nabi saw adalah hari hari mulia boleh saja bergembira dan membuat perayaan,maka jika semacam telur itu, atau percon dll hal itu ditolelir dalam syariah jika berkenaan dg hari hari yg boleh disambut dg gembira, dan layaknya kita gembira dengan hari kelahiran Rasul saw.
namun kalau pribadi saya ditanya, tentunya dengan duduk dan mendengar rawi, shalawat, dan tausyiah, rasanya lebih sejuk dan sakinah daripada ada perebutan seperti itu, sehingga makna maulid nabi saw lebih membekas dalam jiwa, bukan hanya sekedar gembira, berebutan, lalu bubar
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.