Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mazi, Wadi, Mani?
- This topic has 16 replies, 7 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 16, 2008 at 8:07 pm #113770306Hikmat FauziParticipant
Assalamualaikum Wrwb, Habib yang sangat saya hormati dan saya sayangi
Apakah setiap keluar mani, mazi dan wadi juga keluar…?
Jika mazi dan wadi pasti keluar disaat keluarnya mani, berarti membatalkan wudu.
Air mani memang suci, tapi menurut saya jika keluar mani pasti mazi dan wadi pun ikut keluar, dan pasti membatalkan wudu, apakah demikian habib..?
Terimakasih dan semoga habib selalu dlm lindungan Allah SwtJuly 17, 2008 at 4:07 pm #113770324Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mazi mestilah keluar jika mani keluar atau bisa juga tidak, yaitu saat ereksi dan turunnya ereksi,
namun wadi bukan pada saat itu, ia adalah saat mengangkat benda berat atau kelelahanDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 17, 2008 at 4:07 pm #113770322Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
dalam hal ini terdapat ikhtilaf yg rumit antara para fuqaha, dan Mufti Tarim Alhabib Masyhur bin Hafidh menjelaskan bahwa yg keluar dari dalam itu terasa oleh wanita tersebut, maka hukumnya najis, membatalkan wudhu, tidak mewajibkan mandimengenai agenda solo sementara ini saya blm ada jadwal lagi, mengenai buku buku saya belum dicetak oleh gramedia dan telah ada kesepakatan dengan mereka untuk mencetaknya, namun cetakan yg ada kini bisa dipaketkan pada anda jika anda berkenan, anda dapat menghubungi Admin II di 08170974110.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 17, 2008 at 8:07 pm #113770356salwa mauladawilahParticipantAsslamualaikum wr wb
Habibana yang kami hormati, ijinkan hamba sedikit membantu mengenai keterangan madzi , wadhi dan mani pada perempuan. semoga bisa membantu sedikit kebingungan pada saudara yang bertanya mengenai hal ini.
Kalau ada kesalahan , bantu perbaiki hamba pula .Sepengetahuan saya dari pelajaran fiqih yang saya dapet dari seorang guru perempuan, keterangan mengenai madzi , wadi dan mani pada laki laki seperti yang telah habib terangkan sebelumnya….mengenai perempuan agak sedikit berbeda cirinya
Wadi….itu kalau pada prp biasa di sebut keputihan…. cirinya cairan kental agak keputihan warnanya , biasa keluar apabila kelelahan atau angkat berat … atau juga bisa karena infeksi jamur (maaf kondisi vagina prp lembab)…. kalau sudah gitu warnaya agak lain agak kekuningan dan berbau…harus diobati. hukumnya najis dan tak wajib mandi.
madzi…..itu pada prp berupa cairan bening tidak terlalu kental, biasa keluar kalau dalam kondisi terangsang (maaf). bisa juga menjelang menstruasi kurang seminggu atau pada masa subur….kondisi masa subur pada prpr itu kondisi basah , banyak mengeluarkan cairan bening…pertanda subur ( hari ke 10, 11,12 ,13,14,15 kira kira dari awal mens) .hukumnya najis dan tak wajib mandi.
mani…pada prp keluar biasa keluar pada saat (maaf ) berhubungan dan mengalami masa puncak (orgasme /klimaks atau sorry mungkin bahasa saya salah), cirinya berupa cairan encer agak kekuningan…tapi yang ini keluarnya didalam rahim kita gak kelihatan kayak mani laki laki yang jelas ciri dan baunya. prp jarang mengeluarkan mani kecuali saat hubungan , mungkin mimpi atau mansturbasi.hukum mani suci tapi wajib mandi.
Jadi bisa juga antara beberapa cairan itu bercampur juga, semacam pada masa subur juga kecapean bisa juga keluar madzi dan wadi jadi satu,
Atau pada saat hubungan pada prp karena terangsang keluar dulu madzi baru mani.
beegitu kurang lebihnyamasalh ini gak sulit dibeedakan, kalau pas hari hari biasa perempuan cuman problemnya sama madzi (karna mau mens atau masa subur) juga bisa keputihan.
Maaf….maaf…maaf habib, hamba bukan niat menggurui….cuman mencoba menjelaskan bagi saudaraku yang teengah bingung masalah cairan itu pada permpuan, mungkin juga ruthabah yang habib maksudkan cairan basah bisa dari dalam rahim(madzi,wadi dan mani) bisa juga dipermukaan vagina( karna memang vagina prp lembab atau keringat).
sekali lagi maaf
kalau hamba salah mohon koreksi dan pembenahannyaWassalamualaikum wr wb
July 17, 2008 at 11:07 pm #113770368Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
berikut sebagai tambahan : \"Bahwa keringat vagina terdapat 3 macam, yaitu 1. yg berada didalam sekali yg tak tercapai oleh alat kelamin pria saat jimak, cairan itu najis secara mutlak.
2. cairan yg berada diluar yaitu disekitar vagina maka hukumnya suci secara mutlak,
3. cairan yg berada ditengah tengah, ia bukan diluar, bukan pula didalam, maka pendapat yg lebih shahih bahwa a suci. (I\’anatuttaalibin).saya akan cari kejelasan lebih lanjut.
July 25, 2008 at 1:07 pm #113770571Hikmat FauziParticipantAssalamualaikum Wrwb.
Habib yang saya hormati dan saya banggakan, saya masih penasaran tentang bab ini (Madi, Mani, Wadi). Bukankah setiap apapun yang keluar dari qubul dan dubur dan apapun bentuknya adalah membatalkan wudhu…?, tapi mengapa keluarnya mani tidak membatalkan wudhu…? Jika tidak membatalkan wudhu apakah bisa dipake untuk solat ? ya tentunya tidak bisa karena mempunyai hadas besar. Tolong ya habib perjelas lagi.
Terimakasih saya sampaikan pada habib.July 27, 2008 at 4:07 pm #113770595Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ia tak membatalkan wudhu karena keluar bukan dari saluran air seni, bukan pula berupa kotoran sebagaimana buang air besar, buang air kecil, darah dan semua yg keluar dari qubul dan dubur, namun mani keluar dari sulbi, dan ia suci, ia adalah milyaran sel hidup dari bakal anak anak keturunan, mereka dimuliakan oleh Allah swt maka hukumnya suci,mani hukumnya suci, jika misalnya terdapat di baju maka tak wajib membasuhnya dan sah dipakai shalat karena ia suci, namun keluarnya mani dihukumi janabah, maka wajib mandi tuk kembali beribadah pada Allah swt
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.