Home Forums Forum Masalah Fiqih Media Penyembuhan Penyakit

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #80296843
    MuhammadSulton
    Participant

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Keberkahan dan Kasih sayang Allah swt semoga selalu dn senantiasa menghiasi hari hari Habib Munzir beserta keluarga dan juga seluruh jamaah Majelis Rasulullah.

    Bib, akhir akhir ini di TV sering kali kita melihat metode peyembuhan yg di lakukan oleh ustad ustad terkenal.

    Salah satunya adalah ustad yg metode penyembuhannya melalaui media hewan diantaranya kambing.
    Caranya adalah penyakit yg di derita oleh pasien di pindahkan dengan tenaga supranatural ke tubuh si hewan (media) tersebut.

    Apakah hal ini sesuai dengan syariat agama atau tidak, apakah ada contoh dari para kaum shalafus shalihin zaman dulu?

    Saya bertanya soal ini krn ada saudara2 kita dari kelompok tertentu menganggap hal itu termasuk perbuatan syirik.

    Atas perhatian dan pencerahan habib, saya haturkan trimakasih.

    Wassalamualaikum

    #80296869
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal ini adalah hal yg baru, dan mesti melewati banyak ihtilaf,
    pertama :
    perbuatan itu banyak merupakan tipuan saja dengan mengandalkan kekuatan sugesti dari pasien itu sendiri,

    kedua :
    perbuatan itu umumnya mengandalkan kekuatan Jin, dan disini ikhtilaf ulama, sebagian besar tak memperbolehkannya, dan sebagian kecil ada yg membolehkannya dg syarat syarat tertentu pula

    ketiga :
    jika penyakit itu dipindahkan kepada binatang sembelihan lalu ia disembelih dan masih bisa dimanfaatkan dagingnya sebagaimana biasa, maka hal itu bisa dibenarkan, namun jika hewan itu menjadi sakit dan terus menderita, maka ini adalah mendholimi mereka dan perbuatan semacam ini menjadi ikhtilaf pula akan boleh dan tidaknya

    saran saya perbuatan seperti ini dihindari sebisanya, demi kesucian agama dan akidah kita, mengenai mereka yg telah melakukannya kita tak pula menuduh mereka telah berbuat sesat atau syirik, karena ada ikhtilaf dalam hal ini,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wassalam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.