Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › melagukan adzan dan kumandang sahur
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 21, 2010 at 5:08 am #189110834Agus YuliantoMember
assalamu\’alaikum wr wb.
Habib,smga engkau sllu dlm limpahan Rahmat-Nya.amin..
Mau nanya nih bib;
1.Bgmn sbnrnya hukum melagukan adzan?krn ada juga ketika adzan mrk hnya lantang sj dan tdk melagukannya?
2.Kemudian bgmn tentang kumandang menjelang sahur di masjid.Krn ada yg berpendapat bhw hal itu justru mengganggu sebagian org,terutama yg tdk puasa.
Mohon habib sudi menjelaskan kedua hal di atas.
Syukron ya habibana.
Wassalamu\’alaikum wr wbAugust 25, 2010 at 7:08 am #189110839Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. kumandang dg berlagu lagu dalam adzan tidak disunnahkan karena banyak memakan waktu, namun sebagian ulama membolehkannya selama suaranya indah dan diharapkan bisa menarik simpati muslimin untuk shalat, namun yg terbaik adalah jangan terlalu memanjangkannya, kecuali di masjid masjid besar seperti masjidinnabawiy, masjidil haram, yg memang jamaahnya ratusan ribu yg akan melakukan shalat, panjangnya azan membantu mereka utk memberi waktu pada yg wudhu, sebaliknya jika di masjid masjid kita, apalagi makmumnya hanya puluhan saja, itu banyak membuat muslimin keberatan, karena sebagian azan bisa mencapai 10 menit hinggga 15 menit, mereka yg bekerja, sekolah, dan mempunyai kesibukan akan terganggu dg itu, maka hal itu tercela dalam syariah.2. mengenai tarhim adalah sunnah, riwayat shahih Bukhari bahwa Rasul saw memerintahkan azan dua kali, pertama saat menandakan masuknya waktu sepertiga malam terakhir, lalu adzan kedua di waktu subuh yg sebenarnya.
namun yg juga saya sayangkan, sebagian musholla dan masjid bukan hanya adzan saat tarhim itu, mereka terus membaca bermacam macam zikir sampai waktu subuh, dalam hatiku berkata : wahai pemegang mikrofon, tak kah kau beri waktu aku sujud dan doa dg tenang walau beberapa saat antara adzan pertama dan kedua, layaknya waktu itu hening,
mungkin boleh saja mengingatkan waktu sahur misalnya setiap 15 menit sekali, dg kalimat pendek saja, lalu biarlah jamaah yg akan sahur, akan ibadah, berdoa dll bisa mendapat kesempatan, tidak buyar konsentrasi dan husyu dg kerasnya loud speaker,
dan yg lebih membuat saya menyayangkannya adalah, shalat pun disiarkan di speaker / toa masjid dan musholla, lalu zikir selepas shalat pun dg sangat keras diperdengarkan, lalu bagaimana orang yg tak shalat di masjid, mereka terbata bata dalam bacaan dan terganggu khusyu nya dg kerasnya suara zikir selepas shalat dari Toa musholla dan masjid yg bisa memakan waktu hingga 15 menit atau setengah jam.
hal ini selayaknya dibenahi, kita menggunakan toa hanya utk hal hal yg penting saja, sisanya silahkan lah yg mau berdxzikir di masjid nya sebelum atau sesudah shalat tanpa perlu diperdengarkan di toa.
demikian pendapat saya, sayapun melarang toa di majelis saya saat majelis saya belum memenuhi masjid, baru beberapa ribu oranh saja, namun setelah massa sudah sampai keluar masjid, maka kita tambahi dg sound system, tetap toa tidak digunakan, namun kemudian permintaan masyarakat, yg terus meminta, maka kita pakai toa, itupun setelah hadirin mulai diatas 20 ribu muslimin muslimat. dan kini hadirin di majelis setiap malam selasa mencapai 50 ribu muslimin muslimat
demikian pula di majelis majelis saya di wilayah, kita menggunakan toa hanya saat acara dimulai, dan dg melihat jumlah hadirin, jika diatas 10 ribu muslimin muslimat maka kita gunakan toa, jika massa sedikit maka toa dipadamkan, cukup sound system saja, demikian yg saya jalankan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.