Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Memajang photo/gambar wali,keluarga dirumah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 9 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
May 4, 2008 at 5:05 am #101705764muhammad bagir almunawwarParticipant
Assalammualaikum wr.wb
Alahummasholliala Muhammad Wa-alla Ali Sayidina Muhammad.Ya Habib Ana mau bertanya mengenai masalah untuk memasang/memajang photo,gambar wali serta keluarga didalam rumah.pernah suatu hari paman ana datang ke bait ana,tapi beliau engan masuk kerumah ana,entah kenapa? Dia bilang photo/gambar wali dan yang lainya itu engak usah dipajang,orang yang sudah tidak ada itu didoain dan juga rasullulah benci pada gambar didalam rumah.Ana minta penjelasan dari Habib untuk masalah ini.sebelum dan sesudahnya saya ucapkan sukron.Wasalammualaikum wr.wb.May 4, 2008 at 6:05 am #101705768mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, mengenai \"FOTO\" berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa.
Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis makhluk yg bernyawa.
dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya, dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri, sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : \"sungguh syaitan itu menyingkir bila melihat bayangan Umar\" . menunjukkan bahwa bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih, karena foto adalah merekam bayangan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=2368&lang=id#2368[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari saudari,
saudariku yg kumuliakan,
mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya, karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka hukumnya mubah saja,namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka sebaiknya dihindari.
mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal ini adalah khilaful muru\’ah (perbuatan yg kurang sopan dan menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau hal hal semacam itu.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4382&lang=id#4382[/url]Wassalam
adminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.