Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › memakai penumbuh bulu………. This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa. Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total) Author Posts June 21, 2008 at 9:06 pm #108880265 hadi sukamtoParticipant assalamualakum maaf bib bolehkah kita menggunakan penumbuh bulu untuk melebatkan jenggot atau yg lain nya?karena kurang jantan rasanya lelaki muslim tanpa jenggot seperti habib, sekali lagi maaf bib. wassalamualaikum June 22, 2008 at 6:06 am #108880274 Munzir AlmusawaParticipant alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, hal itu tak dilarang syariah, bahkan menjadi mulia jika diniatkan untuk mengikuti sunnah Rasul saw, seperti saya?, duh.., semoga Allah melimpahkan segala kebaikan pada anda. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a\’lam Author Posts Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total) The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.