Home Forums Forum Masalah Umum membangun mosholah ditanah bekas pekuburan

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #166537548
    TAUFIK RACHMAN
    Participant

    asallam mualaikum ya habib
    asallam mualaikum ya guru mulia majlisrasulullah
    semoga habib & keluarga senantiasa dalam keadaan sehat dan selalu mendapat perlindungan
    dari allah.swt
    begini ceritanya bib :
    musholah ditempat kami dibangun ditanah bekas makam ( tetepi bukan tanah wakaf untuk makam)
    karna dilihat tdk nyaman makam sudah dialiri air comberan,tmpt main bola,dll maka oleh pihak
    ahli waris tanah itu diwakafkan menjadi musholah.
    lalu dibangunlah musholah sesuai prosedurnya meminta ijin,konsultasi kyai setempat,menggali
    makam lalu memindahkannya.setelah tahunan musholah itu berdiri tiba2 tanpa seijin/bertanya
    dengan pengurus musholah,musholah kami ditempelkan hadist2 tentang haram sholat dimusholah tsb.
    dengan kejadian itu musholah didaerah kami sekarang sepi,orang yg berjamaah sedikit,pengajian ibu2
    bubar dll.kami sangat sedih dengan kejadian ini bib.
    kami mohon pencerahan dan jawaban dari habib yg sejelas-jelasnya
    terimakasih atas waktu dan jawabanya,
    sekalian doanya wahai guru mulia ibunda saya sedang sakit
    wassalam mualaikum

    #166537559
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal ini sudah saya jawab, berikut jawaban saya yg bisa anda download di kiri web ini pada buku saya : Jawaban atas pertanyaan akidah, berikut cuplikan mengenai masalah ini :

    Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah (shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat, beliau saw bertakbir dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits No.954)

    Nabi saw shalat (shalat gaib) diatas kuburan (shahih Muslim hadits No.955).
    Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia telah wafat, maka Rasul saw bersabda : “apakah kalian tak memberitahuku??”, maka para sahabat seakan tak terlalu menganggap penting ,mengabarkannya, maka Rasul saw berkata : “tunjukkan padaku kuburnya!”, maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu menyalatkannya, seraya bersabda: “Sungguh penduduk pekuburan ini penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku atas mereka” (Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.1258).

    Kita akan lihat ucapan para Imam :
    1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : “Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul qadir Juz 5 hal.274).

    2. BerkataHujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy : “hadits – hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat, (*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai’im guru Imam Bukhari, bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata : kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul Baari Almayshur juz 1 hal 524). jika shalat tidak sah maka anas ra akan membatalkan shalatnya, namun ia hanya pindah posisi dan meneruskan shalat, menunjukkan hal itu tidak membatalkan shalat

    3. Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar : “Berkata Imam Al Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan menyembahnya dan mereka membuat patung – patungnya, maka Rasul saw melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang dimaksud hadits itu”(Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)

    Berkata Imam Al Baidhawiy : [b]bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di Hathiim (disamping Miizab di ka’bah dan di dalam masjidilharam) dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat di kuburan adalah kuburan yg sudah [/b]tergali (Faidhulqadiir Juz 5 hal 251)

    Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau saw ditengah – tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),
    Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin Abdulmalik dibai’at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86 Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96 Hijriyah

    Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256 H), Imam Muslim? (206 H – 261H), Imam Syafii? (150 H – 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H – 241 H), Imam Malik? (93 H – 179 H), dan ratusan imam imam lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam Imam yg hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi haram.

    Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi saw, atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya tembok pemisah, yang membuat kubur – kubur itu terpisah dari masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil Haram pun berkata Imam Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.

    Kesimpulannya larangan membuat masjid diatas makam adalah menginjaknya dan menjadikannya terinjak – injak, ini hukumnya makruh, ada pendapat mengatakannya haram.

    namun mengenai kasus anda, jika jenazah sudah dipindahkan maka tiada masalah lagi, karena kemaslahatan yg hidup mesti didahulukan dari kemaslahatan orang yg telah wafat, misalnya makam dipindahkan karena akan dibangun jalan, maka kemaslahatan orang yg hidup didahulukan dari mereka yg telah wafat.

    kesimpulannya tak ada larangan shalat diatas pekuburan yg sudah dipindahkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.